Skip to main content

e-Procurement Inovasi Pelayanan Publik Sektor Pengadaan berbasis Teknologi Informasi

Pemanfaatan Teknologi Informasi sebenarnya bukan hal baru lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini. Banyak perubahan yang terjadi, rata-rata bahkan mampu menghadirkan inovasi-inovasi baru yang berpeluang besar dan berpengaruh diberbagai sektor kehidupan manusia.

Katakanlah pada sektor Telekomunikasi, dimana kini orang tak lagi diharuskan berhadapan atau bahkan membutuhkan sebuah perangkat pc hanya untuk mengakses dunia maya. Demikian pula pada sektor Perbankan, orang tak mesti datang dan antre didepan kasir hanya untuk menarik atau mentransfer sejumlah uang. Tujuannya hanya satu, untuk kemudahan yang dapat dirasakan oleh sebagian besar manusia dalam beraktifitas.

Maka tak heran apabila pemanfaatan Teknologi Informasi ini diharapkan pula mampu menghadirkan inovasi baru di sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait dengan buruknya kualitas pelayanan publik. Bahkan belakangan masyarakat memberikan kritikan pedas dan menciptakan sebuah jargon “kalau bisa dibuat susah mengapa musti dibuat mudah”. Diharapkan inovasi itu nanti dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

e-Procurement menurut Wikipedia adalah sebuah model aplikasi elektronik yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berusaha mengatur transaksi bisnis melalui teknologi komputer, di mana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara online.

Ide untuk menerapkan e-Procurement di Indonesia sebenarnya sudah dimulai saat dikeluarkannya Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government dimana dalam Lampiran I disebutkan bahwa e-Procurement dapat dimanfaatkan oleh setiap situs pemerintah. Terkait Pelaksanaan e-Procurement ini disebutkan pula dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tepatnya pada Lampiran I Bab IV Huruf D. Dalam perkembangannya sebagai penanggung jawab diberikan kepada Kementrian PPN/Bappenas.

LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada akhirnya dibentuk setelah Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Perpres No. 106 Tahun 2007 yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pembinaan sumber daya manusia. LKPP juga diberi tugas untuk mengembangkan sistem informasi serta melakukan pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

Menindaklanjuti tugas tersebut LKPP kemudian membentuk LPSE atau Lembaga Pengadaan Secara Elektronik, sebuah unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa pemerintah  yang dilaksanakan secara elektronik. LPSE ini sedianya akan menggunakan sistem aplikasi e-Procurement, sebuah sistem aplikasi pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP yang bersifat terbuka, bebas lisensi dan bebas biaya. Selain sebagai pengelola sistem e-Procurement, LPSE juga berfungsi untuk menyediakan pelatihan, akses internet dan bantuan teknis dalam mengoperasikan sistem e-Procurement kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia serta penyedia barang/jasa, serta melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang/jasa.

Hingga bulan Desember 2009 tercatat sebanyak 34 LPSE yang tersebar di 19 provinsi dan melayani 47 instansi di Indonesia. Termasuk diantaranya LPSE Provinsi Bali dan LPSE Kota Denpasar. Terkait Pendidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung mengirimkan 10 orang tenaga yang dianggap mampu menguasai bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Teknologi Informasi. Salah satu tenaga tersebut adalah pemilik BLoG ini, PanDe Baik.

Sistem aplikasi e-Procurement yang dimaksud dapat diakses melalui alamat resmi milik LPSE yang dalam perkembangannya menggandeng Lembaga Sandi Negara atau Lemsaneg untuk menangani masalah Keamanan Data yang ada didalamnya. Lemsaneg ini menciptakan sebuah aplikasi bernama Apendo (Aplikasi Pengamanan Dokumen) yang terintegrasi dengan server di setiap LPSE.

Berbicara sistem aplikasi saat ini tentunya dalam implementasinya nanti masih banyak kekurangan yang akan ditemukan seperti halnya sistem aplikasi lainnya. Bahkan perusahaan raksasa sekelas Microsoft pun masih banyak menyisakan celah keamanan pada sistem operasi Windows yang mereka ciptakan. Untuk itu merupakan tugas kita bersama untuk menyempurnakannya demi sebuah tujuan mulia.

Dukungan antar komunitas keahlian tertentu diluar lembaga Pemerintah adalah hal yang barangkali memang ditunggu-tunggu. Tidak ada salahnya bukan, apabila kita ingin mengubah jargon yang tercipta dibenak masyarakat saat ini menjadi “kalau bisa dibuat mudah mengapa musti dibuat susah”.

Semoga saja.

* sebagian besar isi tulisan diatas dikutip dari buku Implementasi e-Procurement sebagai Inovasi Pelayanan Publik, LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PanDe Baik : bersyukur pada saat Thesis tahun kmaren, sempat pula melahirkan www.binamargabadung.com yang merupakan satu usaha untuk mempublikasikan data jalan raya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang secara kebetulan memiliki nafas yang sama dengan sistem aplikasi e-Procurement diatas.

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Pengetahuan kecil tentang soroh PANDE

Sekali-sekali saya selaku penulis seluruh isi blog ini pengen juga ber-Narzis-ria, satu hal yang jarang saya lakukan belakangan ini, sejak dikritik oleh seorang rekan kantor yang kini jadi malas berkunjung lantaran Narzis tadi itu.  Tentu saja postingan ini bakalan berlanjut ke posting berikutnya yang isinya jauh lebih Narzis. Mohon untuk dimaklumi. *** PANDE merupakan salah satu dari empat soroh yang terangkum dalam Catur Lawa (empat daun teratai) Pasek, Pande, Penyarikan dan Dukuh- yang memiliki keahlian dalam urusan Teknologi dan Persenjataan. Ini bisa dilihat eksistensi pura masing-masing di Besakih, yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda dalam berbagai kegiatan Ritual dan Spiritual. Dimana Pura Pasek menyediakan dan menata berbagai keperluan upakara, Pura Pande menata segala peralatannya. Pura Penyarikan menata segala kebutuhan tata usaha administrasi agar segala sesuatu berjalan dengan teratur. Sedangkan Pura Dukuh Sakti sebagai penata berbagai keperluan sandang pan...

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dil...

Menantu Mertua dan Calon Mertua

Menonton kembali film lama Meet the Parents (2000) yang dibintangi oleh Ben Stiler dan Robert De Niro, mengingatkan saya betapa terjalnya perjalanan seorang calon menantu untuk mendapatkan kepercayaan sang calon mertua, atas putri kesayangan mereka yang kelak akan diambil menjadi seorang istri dan pendamping hidup. Meski ‘kekejaman’ yang ditunjukkan oleh sang calon mertua dalam film tersebut *sosok bapak* jauh lebih parah dari yang saya alami, namun kelihatannya cepat atau lambat, akan saya lakoni pula nantinya. Memiliki tiga putri yang salah satunya sudah masuk usia remaja, adalah saat-saat dimana kami khususnya saya sudah sewajarnya masuk dalam tahapan belajar menjadi seorang kawan bagi putri sulung saya satu ini. Mengingat ia kini sudah banyak bertanya perihal masa lalu yang saya miliki, baik soal pendidikan atau sekolah, pergaulan dan hobi. Memang sih untuk urusan pacar, ia masih menolak berbicara lebih jauh karena berusaha tak memikirkannya, namun sebagai seorang Bapak,...

PimPro, Apaan sih Itu ?

PimPro Kalian yang sudah masuk dunia kerja, utamanya yang bergerak di bidang konstruksi, saya yakin pasti pernah dengar istilah Pimpro. Baik yang berkonotasi Negatif ataupun Positif. Demikian halnya saya. Pertama kali mendengar istilah PimPro kalo ndak salah ya pas baru-baru jadi Pe eN eS. Yang saat diceritakan oleh pimpinan saat itu, apa tugas, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang Pimpro, Bagi saya pribadi sih lebih banyak Negatifnya. Ini jika dilihat dari kaca mata kebenaran. Bukan pembenaran. Image besarnya Power seorang Pimpro makin dikuatkan saat saya mengobrol ngalor ngidul bersama seorang pejabat fungsional di tingkat Provinsi saat berkesempatan menginap sekamar *bukan seranjang ya* sewaktu ditugaskan ke Indonesia Timur berkaitan dengan pemanfaatan dana ABPN dua tahun lalu. Dari ceritanya, ya memang benar bahwa seorang PimPro apalagi di era Pak Harto menjabat dulu sebagai Presiden RI ke-2, punya kekuatan besar yang begitu memanjakan hidup dan keseharian yang bersa...