Salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada K/L/D/I dalam melaksanakan pengadaan sesuai kebutuhan instansi masing-masing, dimana pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan secara langsung terhadap barang/jasa yang diinginkan serta mampu memberikan kepastian spesifikasi teknis dengan acuan harga yang seragam, dapat diwujudkan melalui sistem informasi elektronik yang dikembangkan oleh LKPP RI dengan nama e-Katalog. e-Katalog atau Katalog Elektronik merupakan sebuah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Yang mana merupakan bagian dari e-Purchasing, tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan ini diatur melalui Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang e-Purchasing menyempurnakan Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang hal yang sama, sebelumnya. Kabupaten Badung pada pertengahan Tahun 2016 lalu, menjadi percontohan pelak...