Berkaitan dengan amanat Peraturan Kepala LKPP nomor 13 Tahun 2012 , tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 8 November 2012, menyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 12 November 2012 sesuai dengan yang tertuang pada Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8. Yang dimaksud dengan RUP atau Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8). Hal-hal yang diumumkan dalam RUP meliputi RUP melalui Swakelola dan RUP melalui Penyedia Barang/Jasa (Bab V Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Pasal 5 ayat 1 dan 2). Format RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website www.inaproc.lkpp.go.id (Bab V Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Pasal 6). Dan For...