Beberapa waktu lalu, saat saya ‘diasingkan’ ke Grand Santhi selama nyaris semingguan itu, salah satu pertanyaan yang sempat dilontarkan kepada bapak narasumber dari Kementrian Pusat adalah, mengapa bantuan PSMP yang menyasar masyarakat kurang mampu justru hanya memberikan kredit pinjaman pemilikan rumah berupa KPR saja sementara bantuan BP2BT yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah selain pinjaman, memberikan pula dana bantuan cash sebagai tambahan uang muka ? PSMP atau Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan merupakan salah satu skema pembiayaan perumahan dari Lembaga Jasa Keuangan yang mengintegrasikan simpan, pinjam dan asuransi/penjaminan dalam skala mikro dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pembangunan atau peningkatan kualitas rumahnya secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman diprioritas...