Skip to main content

Program Dana Bantuan Rumah BP2BT dan Peluang Penerapan di Kabupaten Badung

“Kalian yang Lajang atau Menikah, Mempunyai Tabungan tapi Belum Punya Rumah, Wajib Tahu Program Dana Bantuan Rumah Pemerintah satu ini…”
Ya, BP2BT. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Dari Kementrian PUPR era Presiden Joko Widodo.

Bagi kalian yang penasaran apa dan bagaimana program dana bantuan BP2BT bisa mampir di dua postingan saya sebelumnya. Bisa diakses disini.

Sementara untuk postingan ketiga kali ini, saya ingin mengaitkannya dengan seberapa jauh peluang yang bisa direngkuh oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Badung hingga saat ini. Baik dari sisi Persyaratan secara personal dan objek rumah, maupun jenis Bantuan Rumah yang bisa diambil.
Dimana hal ini dianalisa berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan atas usulan Bantuan Bedah Rumah tempo hari rupanya meninggalkan banyak keluhan.
Kita mulai ya.

Di awal, saya menekankan kata Lajang, sebagai pembuka. Dimana status lajang yang dimaksud adalah mereka yang tidak/belum pernah kawin atau cerai mati. Meliputi duda, janda dan tentu saja kalian generasi milenial, anak muda berusia 17 tahun keatas. Minimal sudah memiliki kartu identitas jaman now, KTP Elektronik.
Semua itu bisa masuk dalam kriteria pemohon bantuan. Hal ini tentu saja membuka banyak peluang bagi masyarakat di Kabupaten Badung, yang tempo hari tidak lolos verifikasi usulan bantuan Bedah Rumah lantaran terkendala status ‘sudah berkeluarga’. Namun demikian, jangan girang dulu. Karena ada persyaratan lanjutan yang bisa jadi malah menggugurkan hasrat dan minat kalian. Disimak ya.

Memiliki Tabungan minimal 2 Juta rupiah dengan transaksi minimal 6 Bulan.
Kalo ini mah saya yakin kalian mampu dan punya. Wajib punya malahan. Termasuk Penghasilan dan Pekerjaan tentu saja.
Cuma yang akan menjadi kendala adalah NPWP dan SPT. Karena belum tentu kalian yang lolos masuk dalam kategori Lajang diatas, memiliki kedua hal ini.
Infonya sih, masih tentatif. Namun untuk menutup kemungkinan gagal pengusulan, ada baiknya disiapkan pula.
Sementara kalian yang masuk kategori tidak bekerja atau penghasilan dibawah UMK bisa melirik program Bantuan Bedah Rumah atau BSPS.

Persyaratan lainnya yang mengikat yaitu, Belum memiliki Rumah atau memiliki Rumah satu-satunya dalam kondisi rusak berat/total diatas tanah matang dengan status alas hak (SHM) yang sah, tidak dalam sengketa. Nah, ini dia yang agak susah.
Mengingat secara Permen atau Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR Nomor 12 Tahun 2018, sangat jelas menyampaikan ‘SHM atas nama pemohon atau pasangan’ pada Pasal 19 ayat (2) poin a.
Karena berdasarkan hasil Verifikasi usulan Bantuan Rumah yang pernah kami lakukan sejauh ini, masih amat sangat jarang bisa ditemukan status hak milik perseorangan, apalagi nama pasangan yang bersangkutan. Rata-rata kalau bukan Warisan orang tua, Duwe Tengah atau Ayahan dan Karang Desa. Yang notabene tidak ada disebutkan secara konteks dalam Permen diatas. Meskipun barangkali bisa saja didukung dengan surat pernyataan yang sah dari pihak lain. Seperti Silsilah Keluarga untuk status tanah Warisan orang tua, Surat Persetujuan dari nama lain pada status tanah Duwe Tengah, atau Surat Pernyataan dari Desa terkait status Ayahan atau Karang Desa.
Semoga kedepannya bisa menjadi masukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan dari Kementrian PUPR.

Sementara untuk kategori Belum memiliki Rumah, saya yakin masih ada yang masuk dalam kelompok ini. Utamanya mereka yang baru menikah, namun masih menumpang di rumah orang tua ataupun saudara.
Itu dari segi Persyaratan.
Lalu topik berikutnya adalah Jenis Rumah mana yang bisa disasar dan dimanfaatkan dalam upaya menerapkan program bantuan BP2BT di Kabupaten Badung ?

Rumah Tapak yang notabene dibangun oleh Pengembang ?
Silahkan bermimpi…
Karena untuk lingkup wilayah Kabupaten Badung, sangat sulit bisa menemukan harga Rumah Tapak yang dibangun oleh pengembang dengan harga Maksimum 141 juta sudah termasuk bangunan rumah layak huni, tanah atau lahan, termasuk fasilitas pendukung prasarana dan sarana umum.
Rasanya memang tidak mungkin bisa ditemukan untuk lingkup wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar atau Kabupaten Gianyar.
Sementara untuk 6 kabupaten lainnya kelihatannya sih masih memungkinkan.

Lalu untuk Satuan Rumah Susun ?
Sama, silahkan bermimpi dahulu sejauh ini.
Karena secara regulasi dan juga desain bangunan yang mengadopsi kearifan lokal, belum mencapai kesepakatan. Sementara informasinya, Dinas Perumahan Provinsi Bali masih berupaya membuat satu standar baku pembangunan Rumah Susun di Bali yang sesuai dengan budaya orang Bali.

Lantas bagaimana dengan Rumah Swadaya ?
Yup. Hanya ini saja Peluang yang sekiranya bisa digapai oleh calon pemohon di Kabupaten Badung, termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, yang kemungkinannya masuk dan lolos kriteria atau persyaratan diatas. Meskipun untuk beberapa orang, masih terkendala pada status alas hak tanah yang nantinya akan dibangun.

Kenapa untuk Rumah Tapak ataupun Sarusun tidak memungkinkan dalam lingkup Kabupaten Badung ?
Mengingat adanya ketentuan Wajib ditempati sebagai Rumah Utama yang kelak akan menjadi kendala, apalagi jika lokasi tempat bekerja cukup jauh dari lokasi lahan atau rumah yang akan dibeli.
Akan tetapi bisa saja jika lokasi rumah pengembang berada dalam radius perbatasan terdekat. Sekitaran wilayah Tabanan, Bangli atau Buleleng, saya kira masih bisa dicoba peruntungannya selama jarak ke tempat bekerja masih memungkinkan diakses setiap harinya selama 5 tahun kedepan.
Palingan ya terkendala persoalan KTP domisili dengan pengusulan yang nantinya bisa jadi berbeda Kabupaten.

Terlepas dari semua persyaratan dan sasaran diatas, yang menjadi masalah berikutnya adalah ‘apakah bisa bantuan yang diberikan hanya berupa dana bantuan rumah tanpa melibatkan kredit atau pinjaman rumah dari bank pelaksana ? Ini sama saja dengan memaksa masyarakat mengajukan kredit ke bank umum. Apalagi dengan tingkat suku bunga yang naik belakangan, akan menyulitkan bagi masyarakat nantinya.’
Mengingat skema peraturan yang mengikat pada pelaksanaan program BP2BT sudah baku dan jelas, ya ikuti saja aturan mainnya. Jikapun kemudian merasa keberatan dengan semua persyaratan dan petunjuk teknis yang harus dipatuhi, ya ndak usah repot atau nekat mengajukan permohonan.
Jangan sampai seperti atlet judo tempo hari, menutup peluang orang lain dengan harapan bisa mengubah aturan main yang sudah ditetapkan dan disepakati.
Lagi pula sekali lagi, sasaran program dana bantuan rumah BP2BT ini adalah bagi MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sesungguhnya secara finansial sudah lebih baik dari mereka yang masuk dalam kategori Miskin atau Kurang Mampu, hanya saja masih memiliki keterbatasan daya beli. Mbok ya jangan manja atau terlena untuk tetap berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Warna Cerah untuk Hidup yang Lebih Indah

Seingat saya dari era remaja kenal baju kaos sampai nganten, isi lemari sekitar 90an persen dipenuhi warna hitam. Apalagi pas jadi Anak Teknik, baju selem sudah jadi keharusan.  Tapi begitu beranjak dewasa -katanya sih masa pra lansia, sudah mulai membuka diri pada warna-warna cerah pada baju atasan, baik model kaos oblong, model berkerah atau kemeja.  Warna paling parah yang dimiliki sejauh ini, antara Peach -mirip pink tapi ada campuran oranye, atau kuning. Warna yang dulu gak bakalan pernah masuk ke lemari baju. Sementara warna merah, lebih banyak digunakan saat mengenal ke-Pandean, nyaruang antara warna parpol atau merahnya Kabupaten Badung.  Selain itu masih ada warna hijau tosca yang belakangan lagi ngetrend, merah marun atau biru navy. Semua warna dicobain, mengingat hidup rasanya terlalu sederhana untuk dipakein baju hitaaaaam melulu.  Harapannya bisa memberikan warna pada hidup yang jauh lebih cerah, secerah senyum istri pas lagi selfie. 

Semua Berakhir di 5 Besar Teruna Teruni Denpasar 2024

Bermula dari coba-coba lalu masuk menjadi 5 Besar Finalis Teruna Teruni Denpasar Tahun 2024, putri kami Pande Putu Mirah Gayatridewi ternyata masih berusia 15 Tahun saat Grand Final dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang Kota Denpasar, hari Minggu 18 Februari 2024 kemarin. Berhasil menyisihkan puluhan peserta dengan tingkat prestasi berskala Kab/Kota, Provinsi dan Nasional, ia mendapatkan undangan dari Panitia TTD untuk mengikuti perhelatan bergengsi ini, pasca meraih Juara Pertama Teruna Bagus Teruni Jegeg Sisma -SMAN 7 Denpasar Tahun 2023 lalu. Sehingga batas bawah Umur Peserta yang seharusnya 16 Tahun, infonya ditoleransi mengingat usianya sudah jalan menuju angka 16 sebulan kedepan.  Meski hanya sampai di peringkat 5 Besar, kami semua turut bangga mengingat ini adalah kali pertama putri kami mengikuti ajang tingkat Kab/Kota, menjadikannya sebagai Finalis Termuda diantara peserta lainnya. Bahkan kami dengar, merupakan siswa pertama di sekolahnya yang lolos hingga jenja

62 Tahun Bang Iwan Fals

Pekan ini Bang Iwan Fals kalau gak salah genap berusia 62 tahun. Umur yang gak muda lagi meski masih sering melahirkan karya-karya baru bareng anak-anak muda milenial.  Saya mengenal lagu-lagu Bang Iwan tepatnya di era Album Wakil Rakyat. Sebuah karya jelang Pemilu 1988 yang mengetengahkan lagu soal para legislatip yang biasa bersafari, dengan keragaman perilaku mereka di jaman itu.  Lirik lagunya tergolong sederhana, dan aransemennya juga mudah diingat. Gak heran di jaman itu pula, saya kerap membawakan lagu Wakil Rakyat sebagai lagu kebanggaan pas didaulat nyanyi didepan kelas, didepan 40an anak kelas 4 atau 5 kalau gak salah.  Dan ada juga beberapa karya sang musisi, yang dibawakan sesekali macam Kereta Tua atau Sore Tugu Pancoran yang bercerita soal si Budi kecil.  Terakhir menyukai karya Bang Iwan kalau ndak salah di album Suara Hati (2002). Yang ada track Untuk Para Pengabdi dan Seperti Matahari. Dua lagu favorit saya di album itu. Setelahnya hanya sebatas suka mendengar sebagian