Sungai, kalau tidak salah kewenangannya ada di Balai Wilayah Sungai Provinsi Bali, bukan di instansi teknis Kabupaten/Kota. Sehingga untuk bisa melakukan penataan atau perbaikan atau apapun itu bentuknya pada jalur di sepanjang sisi sungai, tentu harus mendapatkan ijin terlebih dulu agar nantinya proses penanganan tak terganjal di tengah jalan seperti kasus Tukad Mati terdahulu. Berkesempatan menyusuri perkerasan di salah satu sisi sungai yang melintasi Taman Kota Lumintang Denpasar, di sela olah raga sore yang dilakoni enam bulan terakhir ini, sempat mengingatkan saya pada PAD Pemkab Badung yang begitu tampak eksotis di mata sejumlah kabupaten/kota lainnya, bahkan yang dari luar pula Bali sekalipun. Kenapa tidak dimanfaatkan sebagian kecilnya untuk penataan kawasan sungai yang ada dalam lingkup Kabupaten Badung ? Bisa jadi karena pemimpin kami, mengingat saya merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang berjalan di Kabupaten Badung, belum menganggap penataan sungai merupakan sebuah ...