Dua hari terakhir ini jajaran Dit Lantas Polda Bali mulai memberlakukan peraturan baru terkait usaha untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Kota Denpasar. Peraturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 107 ayat 2 yang salah satu poinnya adalah menghimbau agar masyarakat yang menggunakan kendaraan sepeda motor menyalakan lampu kendaraan disiang hari. Jika tidak, bersiaplah untuk membayar denda sebesar 100 ribu rupiah. Himbauan ini disampaikan melalui pamflet yang dipasang dan disebarkan diseantero jalan Kota Denpasar. Tak ketinggalan diantara para jajaran yang terlihat sedang mengatur laju lalu lintas, ada juga yang membawa papan kecil bertuliskan himbauan tersebut. Sebenarnya hal ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Kota Denpasar. Beberapa waktu lalu sudah pernah dicoba dan diterapkan namun kemudian menghilang, mubazir kata orang. Selain poin ‘menyalakan lampu kendaraan disiang hari, ada banyak l...