Skip to main content

Apa dan Bagaimana Program BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dari Kementrian PUPR

Pada postingan sebelumnya, Mengenal BP2BT yang dipublikasi pada Selasa 23 Oktober lalu, sudah disampaikan perihal tujuan juga kriteria kabupaten /kota dalam upaya menjadi percontohan atau istilahnya Pilot Project pada pelaksanaan program baru BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dari Kementrian PUPR, termasuk kendala atau permasalahan yang ditemukan pada lingkup Provinsi Bali.
Nah, dalam postingan kali ini akan diberikan kisi-kisi lebih lanjut, apa dan bagaimana program BP2BT ini bisa digapai oleh masyarakat

Yang perlu diingat dan dipahami dalam pengenalan program BP2BT ini adalah satu bentuk Bantuan dari Pemerintah bagi MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mempunyai tabungan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan dari bank pelaksana.

Sehingga sesungguhnya, dana bantuan BP2BT ini nantinya dapat dipergunakan sebagai pembayaran sebagian uang muka atas pembelian rumah, atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.

Ada 3 Komponen Utama dalam program Bantuan BP2BT, antara lain :
1. Dana Masyarakat, minimal 5% dari nilai rumah/RAB dengan saldo minimal 2jt – 5 jt ;
2. Dana BP2BT sebesar 6,4% – 38,8% dari nilai rumah dengan batasan maksimal bantuan, sebesar 32,4 jt ;
3. Dana KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sebesar 50% < KPR < 80%

Lalu siapa saja yang masuk dalam kategori MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah dimaksud ?
Adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah. Baik perorangan lajang/duda/janda yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu. Baik yang berprofesi sebagai pekerja Formal (kantoran termasuk ASN) maupun Informal (pedagang termasuk online shop).

Untuk Persyaratan, masih serupa dengan bantuan Bedah Rumah dari Kabupaten Badung ataupun BSPS dari Pemerintah Pusat. Yaitu :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ;
2. Akta Nikah (bagi yang berstatus suami istri) ;
3. Memiliki Penghasilan ;
4. Memiliki Tabungan dengan umur transaksi minimal 6 bulan. Saldo minimal 2jt – 6jt tergantung penghasilan. Berada pada bank pelaksana atau bank umum lainnya ;
5. NPWP dan SPT pajak penghasilan ;
6. Tidak/Belum memiliki Rumah, berstatus masih menumpang dengan orang tua, saudara atau lainnya ; atau Memiliki Rumah satu-satunya dengan kondisi rusak berat/total, diatas tanah matang dengan alas hak yang sah, tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya ;
7. Belum pernah mendapat subsidi Bantuan Rumah dari Pemerintah.

Ada 3 jenis Rumah yang bisa mendapatkan Dana Bantuan dari Pemerintah melalui BP2BT ini, yaitu :
1. Rumah Tapak, atau rumah baru siap dan layak huni yang dibangun oleh pengembang dengan luas lantai 21 m2 – 36 m2 dan luas lahan 60 m2 – 200 m2, memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, keandalan dan kenyamanan ;
2. Satuan Rumah Susun, yang sudah dilengkapi dengan jaringan distribusi air bersih, utilitas jaringan listrik, jalan dan drainase lingkungan, serta sarana pewadahan sampah ;
3. Rumah Swadaya, dimana pembangunan baru dilakukan diatas kavling tanah matang dengan alas hak (SHM) yang sah dan atau sebagai pengganti rumah yang rusak total. Dilengkapi dengan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Luasan lantai 36 m2 – 48 m2 dan luasan tanah maksimal 200 m2.

Untuk Pembelian maupun Pembangunan Rumah, wajib dijadikan tempat tinggal utama, ditempati sejak BAST dan pemindahtanganan dapat dilakukan setelah rumah ditempati minimal 5 (lima) tahun untuk rumah Tapak atau rumah Swadaya, dan 20 tahun untuk Sarusun, atau karena peningkatan ekonomi dan kepentingan penyelesaian kredit dari bank pelaksana.

Dalam pelaksanaan program dana bantuan BP2BT, terdapat Prinsip Keadilan Program yang perlu diingat dan diketahui secara bersama-sama. Yaitu, Semakin Tinggi Penghasilan, Semakin Besar Saldo Tabungan, Semakin Kecil pula besaran Dana Bantuan Maksimal yang diberikan.

Untuk lingkup Provinsi Bali telah ditetapkan masuk dalam pembagian Zona II Wilayah BP2BT dengan Batasan Penghasilan Maksimum pemohon bantuan Rumah Tapak atau Swadaya sebesar 6 Juta Rupiah, sementara Sarusun sebesar 7,5 Juta Rupiah. Sementara Batasan Harga Rumah Maksimal bagi Rumah Tapak adalah Rp.141 Juta Rupiah, Sarusun sebesar 8,3 Juta Rupiah per M2 atau sebesar 298,8 Juta Rupiah per Unit, dan Rumah Swadaya sebesar 110 Juta Rupiah.

Comments

Popular posts from this blog

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Akhirnya Migrasi Jua, Pulang ke Kampung Blogspot

Gak terasa yang namanya aktifitas menulisi Blog sudah sampai di tahun ke 17. Termasuk ukuran blogger senior kalau kata teman, padahal kalau dilihat dari sisi kualitas tetap saja masuk kelompok junior. Belum pernah menghasilkan tulisan yang keren sejauh ini. Blog bagi saya sudah jadi semacam wadah untuk coli. Ups Maaf kalo mencomot istilah gak baik. Tapi ini seriusan, karena memang digunakan untuk melanjutkan halusinasi tanpa perlu berpikir akan ada yang berkunjung, membaca atau tidak. Setidaknya berguna untuk menjaga pikiran-pikiran negatif agar tidak menjalar keluar mengganggu orang lain, atau melepas lelah dan keluh kesah harian akan segala tekanan bathin di keluarga, kantor maupun sosial masyarakat. Jadi maklumi saja kalau isi blognya gak sesuai ekspektasi kalian. Meski sudah menulis selama 17 tahun, namun laman Blog www.pandebaik.com ini kalau ndak salah baru lahir sekitar tahun 2008. Segera setelah bermasalah dengan media mainstream yang berbarengan dengan tutupnya penyedia hos

Kendala yang ditemui saat Migrasi Blog

Keputusan untuk Migrasi alias pulang kampung ke halaman Blogspot, sebetulnya merupakan satu keputusan yang berat mengingat WordPress sudah jadi pijakan yang mapan untuk ukuran blog yang berusia 17 tahun. Tapi mengingat pemahaman dan kemampuan pribadi akan pengelolaan blog dengan hosting yang teramat minim, sekian kali ditumbangkan oleh script, malware dan lainnya, rasanya malu juga kalau terus-terusan merepotkan orang hanya untuk sebuah blog pribadi yang gak mendatangkan materi apa-apa. Ini diambil, pasca berdiskusi panjang dengan 2-3 rekan yang paham soal proses Migrasi dan apa sisi positif di balik itu semua. Namun demikian, rupanya proses Migrasi yang tempo hari saya coba lakukan dengan hati-hati, tidak semulus harapan atau keinginan yang dibayangkan. Ada beberapa kendala didalamnya yang mana memberikan efek cukup fatal dalam pengarsipan cerita atau postingan blog sebelumnya. Yuk disimak apa saja. 1. Pengurangan jumlah postingan Blog yang cukup signifikan. Postingan Blog www.p