Skip to main content

Apa dan Bagaimana Program BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dari Kementrian PUPR

Pada postingan sebelumnya, Mengenal BP2BT yang dipublikasi pada Selasa 23 Oktober lalu, sudah disampaikan perihal tujuan juga kriteria kabupaten /kota dalam upaya menjadi percontohan atau istilahnya Pilot Project pada pelaksanaan program baru BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dari Kementrian PUPR, termasuk kendala atau permasalahan yang ditemukan pada lingkup Provinsi Bali.
Nah, dalam postingan kali ini akan diberikan kisi-kisi lebih lanjut, apa dan bagaimana program BP2BT ini bisa digapai oleh masyarakat

Yang perlu diingat dan dipahami dalam pengenalan program BP2BT ini adalah satu bentuk Bantuan dari Pemerintah bagi MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mempunyai tabungan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan dari bank pelaksana.

Sehingga sesungguhnya, dana bantuan BP2BT ini nantinya dapat dipergunakan sebagai pembayaran sebagian uang muka atas pembelian rumah, atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.

Ada 3 Komponen Utama dalam program Bantuan BP2BT, antara lain :
1. Dana Masyarakat, minimal 5% dari nilai rumah/RAB dengan saldo minimal 2jt – 5 jt ;
2. Dana BP2BT sebesar 6,4% – 38,8% dari nilai rumah dengan batasan maksimal bantuan, sebesar 32,4 jt ;
3. Dana KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sebesar 50% < KPR < 80%

Lalu siapa saja yang masuk dalam kategori MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah dimaksud ?
Adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah. Baik perorangan lajang/duda/janda yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu. Baik yang berprofesi sebagai pekerja Formal (kantoran termasuk ASN) maupun Informal (pedagang termasuk online shop).

Untuk Persyaratan, masih serupa dengan bantuan Bedah Rumah dari Kabupaten Badung ataupun BSPS dari Pemerintah Pusat. Yaitu :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ;
2. Akta Nikah (bagi yang berstatus suami istri) ;
3. Memiliki Penghasilan ;
4. Memiliki Tabungan dengan umur transaksi minimal 6 bulan. Saldo minimal 2jt – 6jt tergantung penghasilan. Berada pada bank pelaksana atau bank umum lainnya ;
5. NPWP dan SPT pajak penghasilan ;
6. Tidak/Belum memiliki Rumah, berstatus masih menumpang dengan orang tua, saudara atau lainnya ; atau Memiliki Rumah satu-satunya dengan kondisi rusak berat/total, diatas tanah matang dengan alas hak yang sah, tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya ;
7. Belum pernah mendapat subsidi Bantuan Rumah dari Pemerintah.

Ada 3 jenis Rumah yang bisa mendapatkan Dana Bantuan dari Pemerintah melalui BP2BT ini, yaitu :
1. Rumah Tapak, atau rumah baru siap dan layak huni yang dibangun oleh pengembang dengan luas lantai 21 m2 – 36 m2 dan luas lahan 60 m2 – 200 m2, memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, keandalan dan kenyamanan ;
2. Satuan Rumah Susun, yang sudah dilengkapi dengan jaringan distribusi air bersih, utilitas jaringan listrik, jalan dan drainase lingkungan, serta sarana pewadahan sampah ;
3. Rumah Swadaya, dimana pembangunan baru dilakukan diatas kavling tanah matang dengan alas hak (SHM) yang sah dan atau sebagai pengganti rumah yang rusak total. Dilengkapi dengan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Luasan lantai 36 m2 – 48 m2 dan luasan tanah maksimal 200 m2.

Untuk Pembelian maupun Pembangunan Rumah, wajib dijadikan tempat tinggal utama, ditempati sejak BAST dan pemindahtanganan dapat dilakukan setelah rumah ditempati minimal 5 (lima) tahun untuk rumah Tapak atau rumah Swadaya, dan 20 tahun untuk Sarusun, atau karena peningkatan ekonomi dan kepentingan penyelesaian kredit dari bank pelaksana.

Dalam pelaksanaan program dana bantuan BP2BT, terdapat Prinsip Keadilan Program yang perlu diingat dan diketahui secara bersama-sama. Yaitu, Semakin Tinggi Penghasilan, Semakin Besar Saldo Tabungan, Semakin Kecil pula besaran Dana Bantuan Maksimal yang diberikan.

Untuk lingkup Provinsi Bali telah ditetapkan masuk dalam pembagian Zona II Wilayah BP2BT dengan Batasan Penghasilan Maksimum pemohon bantuan Rumah Tapak atau Swadaya sebesar 6 Juta Rupiah, sementara Sarusun sebesar 7,5 Juta Rupiah. Sementara Batasan Harga Rumah Maksimal bagi Rumah Tapak adalah Rp.141 Juta Rupiah, Sarusun sebesar 8,3 Juta Rupiah per M2 atau sebesar 298,8 Juta Rupiah per Unit, dan Rumah Swadaya sebesar 110 Juta Rupiah.

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Menantu Mertua dan Calon Mertua

Menonton kembali film lama Meet the Parents (2000) yang dibintangi oleh Ben Stiler dan Robert De Niro, mengingatkan saya betapa terjalnya perjalanan seorang calon menantu untuk mendapatkan kepercayaan sang calon mertua, atas putri kesayangan mereka yang kelak akan diambil menjadi seorang istri dan pendamping hidup. Meski ‘kekejaman’ yang ditunjukkan oleh sang calon mertua dalam film tersebut *sosok bapak* jauh lebih parah dari yang saya alami, namun kelihatannya cepat atau lambat, akan saya lakoni pula nantinya. Memiliki tiga putri yang salah satunya sudah masuk usia remaja, adalah saat-saat dimana kami khususnya saya sudah sewajarnya masuk dalam tahapan belajar menjadi seorang kawan bagi putri sulung saya satu ini. Mengingat ia kini sudah banyak bertanya perihal masa lalu yang saya miliki, baik soal pendidikan atau sekolah, pergaulan dan hobi. Memang sih untuk urusan pacar, ia masih menolak berbicara lebih jauh karena berusaha tak memikirkannya, namun sebagai seorang Bapak, ya wajar s

Warna Cerah untuk Hidup yang Lebih Indah

Seingat saya dari era remaja kenal baju kaos sampai nganten, isi lemari sekitar 90an persen dipenuhi warna hitam. Apalagi pas jadi Anak Teknik, baju selem sudah jadi keharusan.  Tapi begitu beranjak dewasa -katanya sih masa pra lansia, sudah mulai membuka diri pada warna-warna cerah pada baju atasan, baik model kaos oblong, model berkerah atau kemeja.  Warna paling parah yang dimiliki sejauh ini, antara Peach -mirip pink tapi ada campuran oranye, atau kuning. Warna yang dulu gak bakalan pernah masuk ke lemari baju. Sementara warna merah, lebih banyak digunakan saat mengenal ke-Pandean, nyaruang antara warna parpol atau merahnya Kabupaten Badung.  Selain itu masih ada warna hijau tosca yang belakangan lagi ngetrend, merah marun atau biru navy. Semua warna dicobain, mengingat hidup rasanya terlalu sederhana untuk dipakein baju hitaaaaam melulu.  Harapannya bisa memberikan warna pada hidup yang jauh lebih cerah, secerah senyum istri pas lagi selfie. 

Semua Berakhir di 5 Besar Teruna Teruni Denpasar 2024

Bermula dari coba-coba lalu masuk menjadi 5 Besar Finalis Teruna Teruni Denpasar Tahun 2024, putri kami Pande Putu Mirah Gayatridewi ternyata masih berusia 15 Tahun saat Grand Final dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang Kota Denpasar, hari Minggu 18 Februari 2024 kemarin. Berhasil menyisihkan puluhan peserta dengan tingkat prestasi berskala Kab/Kota, Provinsi dan Nasional, ia mendapatkan undangan dari Panitia TTD untuk mengikuti perhelatan bergengsi ini, pasca meraih Juara Pertama Teruna Bagus Teruni Jegeg Sisma -SMAN 7 Denpasar Tahun 2023 lalu. Sehingga batas bawah Umur Peserta yang seharusnya 16 Tahun, infonya ditoleransi mengingat usianya sudah jalan menuju angka 16 sebulan kedepan.  Meski hanya sampai di peringkat 5 Besar, kami semua turut bangga mengingat ini adalah kali pertama putri kami mengikuti ajang tingkat Kab/Kota, menjadikannya sebagai Finalis Termuda diantara peserta lainnya. Bahkan kami dengar, merupakan siswa pertama di sekolahnya yang lolos hingga jenja