PimPro
Kalian yang sudah masuk dunia kerja, utamanya yang bergerak di bidang konstruksi, saya yakin pasti pernah dengar istilah Pimpro.
Baik yang berkonotasi Negatif ataupun Positif.
Demikian halnya saya.
Pertama kali mendengar istilah PimPro kalo ndak salah ya pas baru-baru jadi Pe eN eS. Yang saat diceritakan oleh pimpinan saat itu, apa tugas, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang Pimpro, Bagi saya pribadi sih lebih banyak Negatifnya. Ini jika dilihat dari kaca mata kebenaran. Bukan pembenaran.
Image besarnya Power seorang Pimpro makin dikuatkan saat saya mengobrol ngalor ngidul bersama seorang pejabat fungsional di tingkat Provinsi saat berkesempatan menginap sekamar *bukan seranjang ya* sewaktu ditugaskan ke Indonesia Timur berkaitan dengan pemanfaatan dana ABPN dua tahun lalu.
Dari ceritanya, ya memang benar bahwa seorang PimPro apalagi di era Pak Harto menjabat dulu sebagai Presiden RI ke-2, punya kekuatan besar yang begitu memanjakan hidup dan keseharian yang bersangkutan.
Jadi tidak heran, apabila ada kekaguman luar binasa pada seseorang yang mampu dipertahankan sebagai seorang PimPro di era jaya terdahulu, pada tahun anggaran berikutnya, yang secara tidak langsung akan menyampaikan makna besaran setoran yang diberikan demi mempertahankan posisinya tersebut.
Tapi bagi kalian yang belum tahu apa sih PimPro itu sebenarnya ?
Pemimpin Proyek atau dulu dikenal dengan istilah PimPro adalah orang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan kegiatan proyek, mempunyai hak, wewenang, fungsi serta bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang dipimpinnya dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Kurang lebih begitu pengertian PimPro sebagaimana yang disampaikan oleh Blognya Orang Sipil
melalui postingannya di tahun 2012 lalu.
Masih mengambil materi dari halaman yang sama,
Tugas Pimpinan Proyek (PimPro) adalah
a. Mengambil keputusan terakhir yang berhubungan dengan pembangunan proyek.
b. Menandatangani Surat Perintah Keja (SPK) dan surat perjanjian (kontrak) antara pimpro dengan kontraktor.
c. Mengesahkan semua dokumen pembayaran kepada kontraktor.
d. Menyetujui atau menolak pekerjaan tambah kurang.
e. Menyetujui atau menolak penyerahan pekerjaan.
f. Memberikan semua instruksi kepada konsultan pengawas.
Kurang lebih begitu makna keberadaan seorang PimPro jika dilihat dari arti positif yang sebenarnya. Yang pada intinya, mutlak paham keseluruhan pekerjaan yang dibebankan di pundak yang bersangkutan, dengan dibantu para pelaksana teknis, pengawas, pembantu keuangan dan lainnya.
Sedangkan PimPro sebagaimana konotasi negatif yang saya sampaikan diatas, lebih banyak hadir dari kalangan PNS dengan spesifikasi atau kriteria Menjabat posisi Struktural.
Dimana saking negatifnya, seorang Profesor bernama Bang Fahmi lewat halaman yang ia miliki di www.fahmiamhar.com pun sempat berkisah pernah menolak saat yang bersangkutan diminta untuk menjadi seorang PimPro.
Apa pasal ?
Lantaran di era Reformasi atau era Presiden Jokowi sekarang, KPK lagi galak galaknya menangkap tangan mereka yang didaulat menjadi seorang PimPro atau kini disebut dengan istilah PePeKa (PPK-Pejabat Pembuat Komitmen), yang berdasarkan aturan Perpres terkait Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah harus lolos ujian Sertifikasi Pengadaan dan memiliki SIM legalitas tersebut.
Tidak harus berasal dari jajaran Struktural, namun kini, seorang Staf pun bisa menjadi seorang PePeKa sejauh memiliki persyaratan diatas.
Ditangkap tangan ya karena menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk berbuat hal-hal di luar aturan yang ada. Melakukan korupsi dana anggaran, tidak menguasai spesifikasi kegiatan, atau mengabaikan pengawasan hingga terbengkalai bahkan tersendat.
Yang kesemuanya itu terjadi bisa karena ketidakmampuan pejabat yang ditunjuk untuk memahami sejauh mana kewenangannya sebagai PimPro masa kini atau yang disebut dengan istilah PePeKa (PPK), sehingga mengakibatkan kekhawatiran berlebihan saat menjalankan tugas atau malah tidak mau peduli apapun aturannya.
Tidak heran ketika lembaga superbodi KPK menghimbau para pejabat tersebut untuk tidak takut saat diberi penugasan sebagai PPK atau PimPro.
Separah itukah beban tanggungjawab jabatan sebagai PimPro ?
Comments
Post a Comment