Berkaitan dengan amanat Peraturan Kepala LKPP nomor 13 Tahun 2012, tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 8 November 2012, menyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 12 November 2012 sesuai dengan yang tertuang pada Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Yang dimaksud dengan RUP atau Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8). Hal-hal yang diumumkan dalam RUP meliputi RUP melalui Swakelola dan RUP melalui Penyedia Barang/Jasa (Bab V Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Pasal 5 ayat 1 dan 2).
Format RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website www.inaproc.lkpp.go.id (Bab V Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Pasal 6). Dan Format RUP dan pengumuman RUP ini menggantikan format RUP dan pengumuman RUP yang terdapat dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 7 ayat 1)
Akan tetapi, dalam kondisi terakhir yang dapat dipantau per tanggal 20 Maret 2013, bahwa aplikasi RUP Online sebagaimana dimaksud diatas, belum dapat digunakan sebagaimana fungsinya sesuai amanat Perka, sehingga dapat memberikan peluang temuan bagi pemeriksa nantinya, bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sebagai salah satu pengguna aplikasi, tidak mengikuti aturan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Adapun beberapa permasalahan yang dapat dirangkum dalam usaha untuk menggunakan aplikasi RUP Online, kami paparkan sebagai berikut :
1. Ketidakmampuan aplikasi RUP Online untuk membuat UserID Admin PA dari jendela Admin RUP secara sempurna (perlu beberapa kali pengulangan proses), serta adanya double hasil input yang berbeda untuk UserID Admin PA, dengan menggunakan identitas orang yang sama.
2. Aktifitas Login yang masih menganut sistem MultiUser, menyebabkan Admin Agency harus melakukan dua kali inputing data yang sama dengan apa yang telah diinputkan kedalam aplikasi Monev Online. Hal ini berimplikasi pada kepemilikan UserID dan Password yang berbeda untuk masing-masing aplikasi (Monev Online dan RUP Online) bagi UserID PA/KPA yang terlibat didalamnya.
3. Pemanfaatan Database pada aplikasi RUP Online versi Produksi, masih belum dapat divalidasi keakuratannya, sehingga tidak ada jaminan bahwa file RUP yang telah diunggah/upload dapat dibaca dan diketahui oleh pengguna lain seperti Rekanan/Penyedia, Masyarakat Umum maupun Pemeriksa. Hal ini dapat dilihat pada daftar RUP yang ada dalam database RUP Kabupaten Badung, masih menyajikan data RUP dari Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.
4. Terkait dengan pengunggahan/upload file RUP dari masing-masing Pimpinan K/L/D/I, apabila tidak muncul pada halaman aplikasi RUP Online, terdapat himbauan agar diumumkan di halaman LPSE masing-masing (dengan memanfaatkan bantuan dari Admin PPE sebagaimana proses sebelumnya) dan dikirim ke alamat email rup@lkpp.go.id, sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam halaman aplikasi tersebut.
Demikian telaah staf yang dapat disampaikan terkait penggunaan aplikasi RUP Online, agar dapat dipergunakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sekretaris LPSE Badung
(Pande Nyoman Artawibawa., ST., MT)
Comments
Post a Comment