Pengen sharing pengalaman dua hari ini mengurusi isu yang viral soal pemblokiran Rekening Dormant, ternyata memang se-susah itu.
Padahal info terakhir minggu lalu, PPATK sudah memerintahkan pembukaan blokir rekening ke semua bank. Nyatanya, gak semua bank membukanya.
Untuk Bank BPD, BRI dan Mandiri Taspen, saya tidak menemui masalah dengan pemblokiran, ataupun upaya melakukan print out buku tabungan menggunakan Surat Kuasa yang dibuat sehari sebelumnya. Tapi di Bank BNI ?
Harus dilakukan oleh pemilik rekening sendiri. Gak bisa diwakilkan meski membawa surat kuasa.
Persoalannya, Bapak terkena stroke setahun lalu, sekaligus mengidap demensia akibat gula darah berkepanjangan. Mengajak beliau mengurusi prosedur bank yang belum tahu makan waktu berapa lama, yakin banget cukup merepotkan. Karena di rumah masih ada satu anak bungsu yang sekolah siang. Mau ditinggal, kasihan. Mau diajak juga agak gimana gitu menunggu di kendaraan. Artinya, kalau mau menuruti prosedur dari BNI yang wajib mendatangkan nasabah apapun kondisinya, terpenting tidak berada di luar negeri, pertimbangannya cukup banyak saya rasa. Menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa serta kursi roda, meminta ijin kerja, atau mengajak serta anggota keluarga yang lain.
Ribit Bingit.
Atau kalau mau cepat prosesnya, wajib memiliki Ordal alias Orang Dalam. Uhuk...
Ya, ini pilihan terakhir yang saya ambil tempo hari mengingat fakta yang sudah disampaikan bahkan saat memutuskan untuk mengikuti prosedur yang berlaku pun, saya masih diminta untuk melakukan pengajuan pembukaan rekening kepada PPATK serta katanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk mendapatkan proses persetujuan dari pusat, meski sudah mengajak Bapak selaku pemilik rekening di posisi kursi roda di area tempat yang sama.
Ini cuma sekedar saran loh ya...
Karena memang terbukti, bahwa ketika menggunakan jasa Ordal, semua proses itu bisa dilibas hanya dalam waktu beberapa menit saja. Itupun masih disertai permohonan maaf dan pemberian souvenir.
Lalu apa kabarnya kalian, para masyarakat yang tidak memiliki jalur Ordal ?

Comments
Post a Comment