Pagi ini saya ijin permisi di jam kerja untuk menyambangi empat bank di seputar kota Denpasar dan Badung, untuk mengurusi isu pemblokiran rekening bank oleh PPATK kemarin. Yang meskipun infonya sudah dibuka kembali, tapi kepanikan yang dirasakan oleh orangtua kami mengingat rekening yang bersangkutan pasca stroke ringan menimpa Bapak setahun lalu, tampaknya tidak ada aktifitas berarti alias dormant sebagaimana penyampaian para pejabat diatas sana. Begitu pula dengan rekening bapak, ibu dan anak-anak kami. Apalagi dalam salah satu penyampaian simpang siur berita, arus uang masuk dari transfer rekening orangtua, tidak termasuk aktifitas aktif di tabungan. Jadi besar kemungkinan tabungan Simpanan Pelajar milik anak-anak kami, masuk kategori dormant juga.
Untuk rekening Bapak di Bank BRI dan miliknya anak-anak di BPD, rupanya tidak ada masalah. Jadi permintaan untuk print out buku bisa dilakukan menggunakan surat kuasa itu. Dan soal pemblokiran, status tabungan masih aman.
Sayangnya gak demikian halnya dengan Bank BNI.
Setelah menunggu antrean teller sejam lebih, permintaan saya ditolak karena surat kuasa yang saya bawa tidak bermeterai dan tidak sesuai format BNI. Sementara itu, untuk rekening bapak diinformasikan berada dalam posisi dormant dan diblokir. Untuk membuka posisi dormant, sebenarnya cukup melakukan setor tunai minimal 100ribu, namun tidak bisa dilakukan oleh saya meski sudah membawa surat kuasa.
Harus dilakukan oleh pemilik rekening.
Saya sudah menjelaskan kondisi bapak sejak awal, bahkan dengan menunjukkan video kepada teller. Namun keputusan pimpinan cabang tampaknya tetap gak bisa dibijaksanai. Harus bapak yang melakukan setor tunai untuk membuka status dormant termasuk pemblokirannya.
Sedangkan di Bank Mandiri Taspen, tabungan Ibu serupa BRI. Diijinkan print out buku menggunakan surat kuasa yang saya bawa. Dan statusnya tidak sampai dormant dan diblokir karena Ibu infonya memiliki deposito di Mandiri Taspen. Sehingga bunga deposito secara berkala masuk ke tabungan.
Praktis, ini agak membingungkan ketika mengingat perlakuan BNI tadi. Karena info dari Ibu, Bapak juga memiliki deposito di BNI dan ada bukti dokumen. Jika ini benar, bukankah seharusnya teller BNI bisa mengetahui by system, sehingga mencegah diberikannya status dormant dan diblokir ?
Entah ya.
Jadi sepertinya saya harus ambil cuti kerja sehari untuk mengurusi pembukaan status dormant dan blokir rekening Bapak, karena harus menghadirkan bapak di Bank BNI tanpa bisa menggunakan surat kuasa meski bermeterai dan serupa format BNI.
Lumayan juga ya ?
Warga harus menghabiskan waktu tambahan untuk sesuatu hal yang sebetulnya gak bermasalah. Aneh-aneh memang keputusan kepala ppatk ini...
Comments
Post a Comment