“LPSE Badung merupakan Lembaga yang menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kab.Badung” (19 Mei)
“LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani ULP/Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik” (19 Mei)
“Landasan hukum Pembentukan #LPSE (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003” (19 Mei)
“Landasan hukum Pembentukan #LPSE (2) : Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003” (19 Mei)
“Landasan hukum Pembentukan #LPSE (3) : Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004” (19 Mei)
“Landasan hukum Pembentukan #LPSE (4) : Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006” (19 Mei)
“Ada yg ingin diketahui terkait LPSE? Silahkan tanyakan kepada kami melalui halaman Tanya Jawab LPSE Badung” (10 Mei)
“Bagi yang ingin mengikuti proses lelang e-proc Pemkab Badung, silahkan daftarkan emailnya terlebih dulu di halaman LPSE Badung” (23 Mei)
“Tips #LPSE Badung. Lakukan perubahan password secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan dan pembobolan akun LPSE” (24 Mei)
“Bagi Masyarakat yang ingin ikut serta memantau Proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemkab Badung, silahkan akses alamat #LPSE Badung” (24 Mei)
“Apabila halaman #LPSE Badung tidak dapat diakses, silahkan kontak kami melalui akun Twitter” (24 Mei)
“Tim kami bisa ditemui di gedung @LPSEBadung saat hari dan jam kerja. Diluar itu hanya Free Wifi dan Server saja yang ada :p” (24 Juni)
“Sekedar mengingatkan, silahkan Kontak kami di lpse.badungkab.go.id atau e-mail di lpse@badungkab.go.id atau follow @LPSEBadung”
Comments
Post a Comment