Skip to main content

6 Hal Penting yang Wajib diKetahui tentang Pemberian Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Kabupaten Badung

Selamat Pagi Semeton, Saudara tiang semuanya.
Kelihatannya persoalan Pemberian Bantuan Bedah Rumah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung menggunakan dana APBD sebesar 55 juta rupiah per Kepala Keluarga sudah mulai menjadi perbincangan hangat bahkan perdebatan di berbagai kalangan, utamanya mereka yang merasa Layak untuk mendapatkan bantuan namun hingga kini belum jua tampak tanda-tanda adanya kesempatan itu akan menghampiri.
Bahkan tidak jarang, saking strategisnya Isu yang berkembang malah melebar ke persoalan lain seperti PilGub Bali, pilih kasih Kelihan Dusun ataupun Perbekel Desa, hingga ke Pejabat atau Pemerintah selaku pelaksana hanya berpihak pada yang memberi pelicin atau hanya ABS Asal Bapak Senang. Padahal pemimpin daerah Jaman Now, sudah ada gender Perempuannya loh…

Komentar yang diberikan oleh para netizen masyarakat pun makin menjadi menarik, lantaran dari segi nilai Bantuan Dana bisa dikatakan cukup menggiurkan. Tidak heran bila menimbulkan kecemburuan tetangga sebelah hingga iri hati. Sejauh fakta yang disampaikan dalam pertanyaan itu benar, saya kira pihak terkait wajib menindaklanjuti hingga tuntas sejumlah pertanyaan yang diposting dalam Group Suara Badung ini. Namun apabila informasi yang didapatkan masih gamang, apakah serta merta akan tetap disampaikan, dengan segala resiko yang ikut dibelakangnya ?

Maka itu, ayo disimak 6 Hal Penting berikut ini, yang wajib Semeton Ketahui dalam pemberian Bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Badung.

Pertama tentu, Siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Bedah Rumah yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Badung ?
1. Warga Negara Indonesia yang sudah/pernah berkeluarga, berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung;
2. Memiliki atau menguasai tanah secara fisik serta memiliki legalitas, tidak dalam status sengketa, dan sesuai tata ruang. Dengan status Milik Sendiri, Warisan Orang Tua, Duwe Tengah atau Ayahan Desa, dilengkapi dengan Surat Pernyataan/ Keterangan terkait;
3. Belum memiliki rumah (masih menumpang), atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni;
4. Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah dari Pemerintah (Pusat atau Daerah) dan Pihak Swasta (CSR) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
5. Berpenghasilan di bawah upah minimum Kabupaten Badung, dilengkapi dengan surat keterangan penghasilan.
6. Membuat surat pernyataan yang antara lain berisi:
a) Bersedia bertanggungjawab dalam pemanfaatan bantuan; dan
b) Bersedia mengikuti ketentuan Bantuan Rumah Layak Huni Kabupaten Badung.
c) Siap berswadaya agar bangunan memenuhi persyaratan layak huni.
Terakhir, masuk dalam daftar hasil Musyawarah Desa/Kelurahan sebagai Usulan Calon Penerima yang layak dan memenuhi kriteria diatas.

Sementara bila dilihat dari Persyaratan Fisik Rumah Yang Layak Mendapat Bantuan, bilamana memenuhi sebagian dan/atau seluruh persyaratan sebagai berikut:
1. Rumah yang ditinggali, tidak difungsikan hanya untuk dapur, bale adat atau fungsi lainnya yang tidak untuk bernaung/dihuni.
2. Tidak permanen atau rusak berat serta belum difinishing sebagaimana kriteria fisik sebagai berikut:
a) Struktur bangunan tidak permanen/ rusak;
b) Atap dari rumbai, ijuk, asbes, genting tua dan rusak;
c) belum di plafon dan difinishing;
d) Dinding tidak permanen (triplek, gedeg, kayu lapuk, tanah) dan belum dicat/ difinishing;
e) Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara yang baik;
f) Lantai rumah belum perkerasan dan/ atau dikeramik/ difinishing;
3. Luas lantai tidak memadai atau kurang dari 9 m²/ orang;
4. Sumber air tidak sehat (sumber air minum dari sumur dangkal dan terbuka, mata air tak terlindung/ sungai/ air hujan);
5. Tidak mempunyai akses MCK atau kondisinya masih belum layak;
6. Sumber penerangan rumah tangga bukan listrik.

Kedua, Langkah apa yang harus ditempuh oleh masyarakat yang sekiranya memenuhi Kriteria diatas untuk bisa mendapatkan Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Kabupaten Badung ?
Lakukan koordinasi dengan aparat Desa/Kelurahan setempat. Minimal Kelihan Dusun atau Kepala Lingkungan, BPD, LPM atau bagian Kesra untuk selanjutnya dapat diusulkan oleh Perbekel atau Lurah di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Mengingat salah satu persyaratan pemberian dana hibah Bantuan Sosial ini adalah adanya usulan/proposal dari calon penerima bantuan, yang terdiri dari :
a. Surat Permohonan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Bupati Badung ; (dilengkapi Dokumen Administratif dan Dokumen Teknis)
b. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni ;

c. Dokumen Administrasi disiapkan oleh calon penerima Bantuan Rumah Layak Huni dengan difasilitasi oleh Pihak Desa/ Kelurahan yang meliputi:
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Surat keterangan penghasilan berupa:
a) Slip gaji bagi CPB yang berpenghasilan tetap; atau
b) Surat Keterangan Penghasilan dari pihak yang berwenang seperti Kepala Desa/Lurah, bagi CPB yang berpenghasilan tidak tetap.
4) Surat Keterangan Penguasaan Tanah lokasi yang diajukan oleh pemohon dari Kepala Desa/ Perbekel atau Lurah

d. Dokumen Teknis, disiapkan oleh calon penerima Bantuan Rumah Layak Huni difasilitasi oleh Tim Verifikasi Lapangan Bantuan Rumah Layak Huni serta diketahui oleh pihak Desa/Kelurahan, yang meliputi:
1) Foto kondisi awal (0%)
2) Rencana Teknis berupa:
a) Gambar Teknis (denah, potongan, tampak)
b) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana standar harga yang disampaikan pada RAB menggunakan informasi harga yang tidak melebihi standar harga bahan bangunan yang ditetapkan di Kabupaten Badung.

Yang perlu diketahui sebagai Informasi Penting disini, kewenangan untuk mengajukan Usulan Calon Penerima Bantuan dari Perbekel ataupun Lurah adalah mutlak.

Mengingat mereka ini yang nantinya akan mengetahui semua kebutuhan dan proses administrasi dari pengajuan usulan, penerimaan dana, pencairan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Jadi jangan segan untuk bertanya dengan Perbekel atau Lurah setempat.

Langkah berikutnya adalah menunggu penjadwalan Verifikasi Administrasi dan Lapangan, yang nantinya akan dilakukan oleh Tim Verifikasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan, didampingi oleh Kelihan Dusun atau Kepala Lingkungan serta unsur/kepala dari Desa/Kelurahan setempat. Apabila proses ini telah dilaksanakan dan hasil Verifikasi dinyatakan Layak menerima bantuan, proses akan berlanjut ke Penyampaian Usulan Calon Penerima yang nantinya ditetapkan dalam bentuk SK Penerima Bantuan dan disahkan oleh Bupati Badung.

Ketiga, Persyaratan Tambahan apa saja yang harus disiapkan oleh Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah sesuai penetapan SK dari Bupati Badung ?
Tentu saja pembukaan Rekening Bank atas nama Calon Penerima Bantuan, sebagai sarana untuk menerima dana bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Keempat, Bantuan Apa saja yang nantinya akan diterima oleh masyarakat yang dianggap memenuhi kriteria diatas dan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan dalam bentuk SK Bupati Badung ?
Dana bantuan sebesar 55 juta rupiah yang akan ditransfer kedalam buku Rekening atas nama penerima, oleh BPKAD Kabupaten Badung untuk dapat diwujudkan menjadi fisik Rumah Layak Huni dalam jangka waktu tertentu.
Adapun gambaran Rumah Layak Huni dimaksud adalah bangunan rumah tinggal dengan 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, 1 Dapur dan Teras. Memiliki Luasan Minimal 36 M2 dengan asumsi memenuhi kriteria luas lantai layak huni untuk 4 anggota keluarga (ayah, ibu dan 2 anak), sebesar 9 M2 per orang.
Dengan hanya mengandalkan besaran dana yang diberikan, tanpa adanya kemampuan dana swadaya tambahan, masyarakat wajib membangun rumah sesuai desain contoh yang diberikan dari dinas teknis terkait. Hal ini dimaksudkan agar mampu mewujudkan Rumah Layak Huni sesuai kriteria yang ditetapkan diatas.
Lantai berkeramik, dinding cat, plafond dan atap genteng.

Pembangunan dianggap telah mencapai progress 100% apabila telah memenuhi persyaratan Rumah layak huni sebagai berikut:
> Memenuhi kaidah kelayakan struktur bangunan sederhana tidak bertingkat (pondasi, dinding, atap)
> Memenuhi syarat luasan bangunan minimal 36 M2
> Mengakomodir kebutuhan ruang minimal terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang berkumpul, 1 kamar mandi/ MCK yang sudah terkoneksi dengan sumber air bersih dan 1 dapur.
> Dalam hal penerima bantuan membangun Kamar mandi/ MCK dan/ atau dapur terpisah dari ruang tidur dan berkumpul, penerima bantuan wajib membangun pada pekarangan yang sama dan tetap memenuhi syarat luasan minimal.
> Rumah yang dibangun sudah finish (tembok beton diplaster-aci dicat/ finishing, diplafon dan dicat/ finishing, lantai perkerasan difinishing / keramik)
> Mengakomodir kebutuhan pencahayaan dan penghawaan ruang.

Kelima, Dokumen Pertanggungjawaban apa saja yang Harus disiapkan oleh Penerima Bantuan Bedah Rumah ?
Sebagai bukti bahwa dana Bantuan Rumah Layak Huni sudah digunakan untuk membeli bahan bangunan dan progress kemajuan fisik sudah mencapai 100%, maka disampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang harus disiapkan terdiri dari :
a. Laporan Progres Kemajuan Fisik 100% serta dokumentasi foto, dilengkapi dengan Rekap Laporan Penggunaan Dana;
b. Nota/Bukti Pembayaran Pembelian Bahan Bangunan;
c. Nota/Bukti Pembayaran Upah Tukang;
d. Fotocopi Penarikan Buku Rekening.
Laporan Penggunaan Dana akan diverifikasi oleh pihak Desa/Kelurahan serta disetujui oleh Tim Verifikasi Lapangan Bantuan Rumah Layak Huni dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung.

Keenam atau terakhir, Sanksi apa yang nantinya akan diberikan apabila Penerima Dana Bantuan Bedah Rumah tidak mampu mewujudkan Fisik Bangunan Rumah yang Layak Huni dalam jangka waktu yang ditentukan ?
Luasan minimal 36 M2 dengan rincian 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, 1 Dapur dan Teras, serta finishing lantai berkeramik, dinding cat, plafond dan atap genteng ?
Adalah Pengembalian Dana Bantuan ke Kas Daerah yang nantinya akan dipandu oleh SKPD terkait bersama Bank dimana rekening dibuat oleh Penerima, dengan menggunakan form STS atau pengembalian dana bantuan.

Nah, kira-kira itu 6 Hal Penting yang Wajib diKetahui oleh Masyarakat ataupun pihak aparat Desa terkait sebelum nantinya mengajukan Usulan Bantuan Bedah Rumah dari Kabupaten Badung.
Semoga bermanfaat.

Sekiranya ada hal-hal yang kurang jelas, jangan segan untuk mendiskusikannya disini, atau kontak nomor WA penulis di 083 119 540 188.
dan untuk aturan terkait, bisa mengacu kepada Peraturan Bupati Badung nomor 51 Tahun 2017 yang digunakan sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Bedah Rumah.

Untuk Tahun 2017 yang lalu, berikut Daftar Nama Penerima Bantuan Rumah Layak Huni sesuai SK Bupati Badung No 5732 Tahun 2017 :
Surat Keputusan dan Lampiran Daftar Nama Penerima Bantuan Rumah Layak Huni

Comments

Popular posts from this blog

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Akhirnya Migrasi Jua, Pulang ke Kampung Blogspot

Gak terasa yang namanya aktifitas menulisi Blog sudah sampai di tahun ke 17. Termasuk ukuran blogger senior kalau kata teman, padahal kalau dilihat dari sisi kualitas tetap saja masuk kelompok junior. Belum pernah menghasilkan tulisan yang keren sejauh ini. Blog bagi saya sudah jadi semacam wadah untuk coli. Ups Maaf kalo mencomot istilah gak baik. Tapi ini seriusan, karena memang digunakan untuk melanjutkan halusinasi tanpa perlu berpikir akan ada yang berkunjung, membaca atau tidak. Setidaknya berguna untuk menjaga pikiran-pikiran negatif agar tidak menjalar keluar mengganggu orang lain, atau melepas lelah dan keluh kesah harian akan segala tekanan bathin di keluarga, kantor maupun sosial masyarakat. Jadi maklumi saja kalau isi blognya gak sesuai ekspektasi kalian. Meski sudah menulis selama 17 tahun, namun laman Blog www.pandebaik.com ini kalau ndak salah baru lahir sekitar tahun 2008. Segera setelah bermasalah dengan media mainstream yang berbarengan dengan tutupnya penyedia hos

Kendala yang ditemui saat Migrasi Blog

Keputusan untuk Migrasi alias pulang kampung ke halaman Blogspot, sebetulnya merupakan satu keputusan yang berat mengingat WordPress sudah jadi pijakan yang mapan untuk ukuran blog yang berusia 17 tahun. Tapi mengingat pemahaman dan kemampuan pribadi akan pengelolaan blog dengan hosting yang teramat minim, sekian kali ditumbangkan oleh script, malware dan lainnya, rasanya malu juga kalau terus-terusan merepotkan orang hanya untuk sebuah blog pribadi yang gak mendatangkan materi apa-apa. Ini diambil, pasca berdiskusi panjang dengan 2-3 rekan yang paham soal proses Migrasi dan apa sisi positif di balik itu semua. Namun demikian, rupanya proses Migrasi yang tempo hari saya coba lakukan dengan hati-hati, tidak semulus harapan atau keinginan yang dibayangkan. Ada beberapa kendala didalamnya yang mana memberikan efek cukup fatal dalam pengarsipan cerita atau postingan blog sebelumnya. Yuk disimak apa saja. 1. Pengurangan jumlah postingan Blog yang cukup signifikan. Postingan Blog www.p