Skip to main content

Polemik Parkir Mahal Hotel Mulia Nusa Dua

Hari minggu pagi lalu, saya di-mention oleh akun @pekaklonto, kawan di media sosial Twitter, yang meReTweet akun milik @AryaWBPinatih46 dengan caption “Kok hotel mewah bayar parkir? Aturan dr mana ini? Uang parkir nya lari kmana? @pekaklonto @BaleBengong” lengkap dengan gambar print out karcis parkir di Hotel Mulia Nusa Dua sebesar 55 Ribu rupiah untuk parkir selama 10 jam 54 menit bagi kendaraan DK 21** LT.

Lantaran kurang paham dengan aturan terkait, jawaban balasan yang saya sampaikan cukup sederhana. Hanya menyinggung pengalaman parkir di Level 21 Denpasar (yang disanggah bukan parkir hotel/sejenis), dan juga pengalaman order Grab di sebuah hotel bintang tiga area Tebet Jakarta. Dimana parkiran hotel juga dikenakan charge sehingga kesepakatan order dengan sopir Grab, agar saya menunggu diluar area hotel atau jika tetap ngotot nunggu di lobi hotel, biaya parkir saya yang menanggungnya.

Berselang sehari, postingan serupa muncul di grup Suara Badung akun media sosial FaceBook yang diunggah oleh Bli Surya Darmadi. Link postingan terkait bisa dilihat disini.
Yang rupanya sudah mendapat tanggapan, mengecam tindakan penerapan parkir semahal itu hingga mencaci maki pihak Hotel Mulia.

Berbekal sedikit pengetahuan akan pengenaan parkir serupa di dua publik area diatas, saya pun mencoba mengulik lebih jauh dengan bantuan Google. Berikut hasilnya yang saya sampaikan sebagai komentar dalam postingan diatas.

* * *

OSA Semeton Kabupaten Badung…
Mohon Maaf jika ada yang kurang berkenan dengan komentar tiang berikut ini. Bukan bermaksud menggurui, namun tiang harap kita semua bisa sama sama belajar terkait ini. Sehingga apabila Salah, mohon bisa dikoreksi, mengingat tiang bukan berasal dari Bidang/Instansi yang menangani urusan Parkir.

Penetapan Tarif Parkir berdasarkan peraturan dari Perhubungan Darat ditentukan melalui Perda Daerah setempat.

Untuk wilayah Kabupaten Badung, tiang menemukan Perda Kab.Badung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Dimana pada Pasal 26 menyatakan :
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Rumija (ruang milik jalan) …. dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
(2) Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan :
a. Penggunaan Fasilitas Parkir per Jam, per hari ; atau
b. …

Sementara yang tergolong Fasilitas Parkir di luar Rumija bisa dilihat pada Pasal 14 ayat (1) poin b. Gedung parkir, taman parkir dan/atau tempat sebagai fasilitas penunjang kegiatan pada bangunan utama.

Jadi sementara, untuk Kasus Hotel di Kabupaten Badung berdasarkan Perda diatas, bisa jadi diBenarkan ?
Mohon dikoreksi apabila Salah.
Namun terkait besaran Tarif Parkirnya, mungkin Rekan dari Dinas terkait di Kabupaten Badung bisa menjawabnya ?

Sementara itu, Kota Denpasar sendiri menetapkan Perda nomor 5 Tahun 2013 dimana berdasarkan berita media online Nusa Bali 2 Maret 2018 lalu, informasinya PD Parkir Kota Denpasar mulai menerapkan tarif parkir progresif untuk dua tempat yaitu Ramayana dan Level 21. Alasannya bisa dibaca pada paragraf terakhir berita diatas, dan masuk akal.

> Dengan penerapan tarif progresif juga diharapkan mampu menanggulangi overloadnya parkir karena satu mobil atau motor parkir dikenakan perjam. “Kemarin biasanya satu mobil atau motor bisa berjam-jam bahkan harian parkir di lokasi, kini dengan tarif progresif kendaraan bisa cepat bergeser agar bisa dimanfaatkan pengendara lain.”

Link berita : Nusa Bali

Matur Suksema.

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Warna Cerah untuk Hidup yang Lebih Indah

Seingat saya dari era remaja kenal baju kaos sampai nganten, isi lemari sekitar 90an persen dipenuhi warna hitam. Apalagi pas jadi Anak Teknik, baju selem sudah jadi keharusan.  Tapi begitu beranjak dewasa -katanya sih masa pra lansia, sudah mulai membuka diri pada warna-warna cerah pada baju atasan, baik model kaos oblong, model berkerah atau kemeja.  Warna paling parah yang dimiliki sejauh ini, antara Peach -mirip pink tapi ada campuran oranye, atau kuning. Warna yang dulu gak bakalan pernah masuk ke lemari baju. Sementara warna merah, lebih banyak digunakan saat mengenal ke-Pandean, nyaruang antara warna parpol atau merahnya Kabupaten Badung.  Selain itu masih ada warna hijau tosca yang belakangan lagi ngetrend, merah marun atau biru navy. Semua warna dicobain, mengingat hidup rasanya terlalu sederhana untuk dipakein baju hitaaaaam melulu.  Harapannya bisa memberikan warna pada hidup yang jauh lebih cerah, secerah senyum istri pas lagi selfie. 

Semua Berakhir di 5 Besar Teruna Teruni Denpasar 2024

Bermula dari coba-coba lalu masuk menjadi 5 Besar Finalis Teruna Teruni Denpasar Tahun 2024, putri kami Pande Putu Mirah Gayatridewi ternyata masih berusia 15 Tahun saat Grand Final dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang Kota Denpasar, hari Minggu 18 Februari 2024 kemarin. Berhasil menyisihkan puluhan peserta dengan tingkat prestasi berskala Kab/Kota, Provinsi dan Nasional, ia mendapatkan undangan dari Panitia TTD untuk mengikuti perhelatan bergengsi ini, pasca meraih Juara Pertama Teruna Bagus Teruni Jegeg Sisma -SMAN 7 Denpasar Tahun 2023 lalu. Sehingga batas bawah Umur Peserta yang seharusnya 16 Tahun, infonya ditoleransi mengingat usianya sudah jalan menuju angka 16 sebulan kedepan.  Meski hanya sampai di peringkat 5 Besar, kami semua turut bangga mengingat ini adalah kali pertama putri kami mengikuti ajang tingkat Kab/Kota, menjadikannya sebagai Finalis Termuda diantara peserta lainnya. Bahkan kami dengar, merupakan siswa pertama di sekolahnya yang lolos hingga jenja

62 Tahun Bang Iwan Fals

Pekan ini Bang Iwan Fals kalau gak salah genap berusia 62 tahun. Umur yang gak muda lagi meski masih sering melahirkan karya-karya baru bareng anak-anak muda milenial.  Saya mengenal lagu-lagu Bang Iwan tepatnya di era Album Wakil Rakyat. Sebuah karya jelang Pemilu 1988 yang mengetengahkan lagu soal para legislatip yang biasa bersafari, dengan keragaman perilaku mereka di jaman itu.  Lirik lagunya tergolong sederhana, dan aransemennya juga mudah diingat. Gak heran di jaman itu pula, saya kerap membawakan lagu Wakil Rakyat sebagai lagu kebanggaan pas didaulat nyanyi didepan kelas, didepan 40an anak kelas 4 atau 5 kalau gak salah.  Dan ada juga beberapa karya sang musisi, yang dibawakan sesekali macam Kereta Tua atau Sore Tugu Pancoran yang bercerita soal si Budi kecil.  Terakhir menyukai karya Bang Iwan kalau ndak salah di album Suara Hati (2002). Yang ada track Untuk Para Pengabdi dan Seperti Matahari. Dua lagu favorit saya di album itu. Setelahnya hanya sebatas suka mendengar sebagian