Skip to main content

Polemik Parkir Mahal Hotel Mulia Nusa Dua

Hari minggu pagi lalu, saya di-mention oleh akun @pekaklonto, kawan di media sosial Twitter, yang meReTweet akun milik @AryaWBPinatih46 dengan caption “Kok hotel mewah bayar parkir? Aturan dr mana ini? Uang parkir nya lari kmana? @pekaklonto @BaleBengong” lengkap dengan gambar print out karcis parkir di Hotel Mulia Nusa Dua sebesar 55 Ribu rupiah untuk parkir selama 10 jam 54 menit bagi kendaraan DK 21** LT.

Lantaran kurang paham dengan aturan terkait, jawaban balasan yang saya sampaikan cukup sederhana. Hanya menyinggung pengalaman parkir di Level 21 Denpasar (yang disanggah bukan parkir hotel/sejenis), dan juga pengalaman order Grab di sebuah hotel bintang tiga area Tebet Jakarta. Dimana parkiran hotel juga dikenakan charge sehingga kesepakatan order dengan sopir Grab, agar saya menunggu diluar area hotel atau jika tetap ngotot nunggu di lobi hotel, biaya parkir saya yang menanggungnya.

Berselang sehari, postingan serupa muncul di grup Suara Badung akun media sosial FaceBook yang diunggah oleh Bli Surya Darmadi. Link postingan terkait bisa dilihat disini.
Yang rupanya sudah mendapat tanggapan, mengecam tindakan penerapan parkir semahal itu hingga mencaci maki pihak Hotel Mulia.

Berbekal sedikit pengetahuan akan pengenaan parkir serupa di dua publik area diatas, saya pun mencoba mengulik lebih jauh dengan bantuan Google. Berikut hasilnya yang saya sampaikan sebagai komentar dalam postingan diatas.

* * *

OSA Semeton Kabupaten Badung…
Mohon Maaf jika ada yang kurang berkenan dengan komentar tiang berikut ini. Bukan bermaksud menggurui, namun tiang harap kita semua bisa sama sama belajar terkait ini. Sehingga apabila Salah, mohon bisa dikoreksi, mengingat tiang bukan berasal dari Bidang/Instansi yang menangani urusan Parkir.

Penetapan Tarif Parkir berdasarkan peraturan dari Perhubungan Darat ditentukan melalui Perda Daerah setempat.

Untuk wilayah Kabupaten Badung, tiang menemukan Perda Kab.Badung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Dimana pada Pasal 26 menyatakan :
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Rumija (ruang milik jalan) …. dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
(2) Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan :
a. Penggunaan Fasilitas Parkir per Jam, per hari ; atau
b. …

Sementara yang tergolong Fasilitas Parkir di luar Rumija bisa dilihat pada Pasal 14 ayat (1) poin b. Gedung parkir, taman parkir dan/atau tempat sebagai fasilitas penunjang kegiatan pada bangunan utama.

Jadi sementara, untuk Kasus Hotel di Kabupaten Badung berdasarkan Perda diatas, bisa jadi diBenarkan ?
Mohon dikoreksi apabila Salah.
Namun terkait besaran Tarif Parkirnya, mungkin Rekan dari Dinas terkait di Kabupaten Badung bisa menjawabnya ?

Sementara itu, Kota Denpasar sendiri menetapkan Perda nomor 5 Tahun 2013 dimana berdasarkan berita media online Nusa Bali 2 Maret 2018 lalu, informasinya PD Parkir Kota Denpasar mulai menerapkan tarif parkir progresif untuk dua tempat yaitu Ramayana dan Level 21. Alasannya bisa dibaca pada paragraf terakhir berita diatas, dan masuk akal.

> Dengan penerapan tarif progresif juga diharapkan mampu menanggulangi overloadnya parkir karena satu mobil atau motor parkir dikenakan perjam. “Kemarin biasanya satu mobil atau motor bisa berjam-jam bahkan harian parkir di lokasi, kini dengan tarif progresif kendaraan bisa cepat bergeser agar bisa dimanfaatkan pengendara lain.”

Link berita : Nusa Bali

Matur Suksema.

Comments

Popular posts from this blog

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Akhirnya Migrasi Jua, Pulang ke Kampung Blogspot

Gak terasa yang namanya aktifitas menulisi Blog sudah sampai di tahun ke 17. Termasuk ukuran blogger senior kalau kata teman, padahal kalau dilihat dari sisi kualitas tetap saja masuk kelompok junior. Belum pernah menghasilkan tulisan yang keren sejauh ini. Blog bagi saya sudah jadi semacam wadah untuk coli. Ups Maaf kalo mencomot istilah gak baik. Tapi ini seriusan, karena memang digunakan untuk melanjutkan halusinasi tanpa perlu berpikir akan ada yang berkunjung, membaca atau tidak. Setidaknya berguna untuk menjaga pikiran-pikiran negatif agar tidak menjalar keluar mengganggu orang lain, atau melepas lelah dan keluh kesah harian akan segala tekanan bathin di keluarga, kantor maupun sosial masyarakat. Jadi maklumi saja kalau isi blognya gak sesuai ekspektasi kalian. Meski sudah menulis selama 17 tahun, namun laman Blog www.pandebaik.com ini kalau ndak salah baru lahir sekitar tahun 2008. Segera setelah bermasalah dengan media mainstream yang berbarengan dengan tutupnya penyedia hos

Kendala yang ditemui saat Migrasi Blog

Keputusan untuk Migrasi alias pulang kampung ke halaman Blogspot, sebetulnya merupakan satu keputusan yang berat mengingat WordPress sudah jadi pijakan yang mapan untuk ukuran blog yang berusia 17 tahun. Tapi mengingat pemahaman dan kemampuan pribadi akan pengelolaan blog dengan hosting yang teramat minim, sekian kali ditumbangkan oleh script, malware dan lainnya, rasanya malu juga kalau terus-terusan merepotkan orang hanya untuk sebuah blog pribadi yang gak mendatangkan materi apa-apa. Ini diambil, pasca berdiskusi panjang dengan 2-3 rekan yang paham soal proses Migrasi dan apa sisi positif di balik itu semua. Namun demikian, rupanya proses Migrasi yang tempo hari saya coba lakukan dengan hati-hati, tidak semulus harapan atau keinginan yang dibayangkan. Ada beberapa kendala didalamnya yang mana memberikan efek cukup fatal dalam pengarsipan cerita atau postingan blog sebelumnya. Yuk disimak apa saja. 1. Pengurangan jumlah postingan Blog yang cukup signifikan. Postingan Blog www.p