Melanjutkan sedikit obrolan kemarin soal iuran BPJS, ada satu kebingungan saya yang belum tersampaikan dalam postingan itu. Tentang iuran bulanan Ibu dan alm.Bapak selama ini yang harusnya secara standar baku era sekarang, Kepesertaan Mandiri Kelas 1 dikenakan biaya sebesar 150ribu per bulan per orang (itu sebabnya dikenakan biaya TopUp 600ribu per tanggal 2 Desember lalu untuk 2 akun jangka waktu 2 bulan).
Sementara faktanya Bapak Ibu saya itu kata Mbak CS di lantai 2 Kantor BPJS, di aplikasi Mobile JKN masih dikenakan biaya sebesar 1% dari Gaji dan Tunjangan saya sebagai PNS, yaitu sebesar maksimum 120ribu per orang per bulannya. Pantesan sisa saldo dan TopUp di aplikasi kelipatan itu semua pembayarannya.
Yang mana aturan soal 1% dari gaji PNS untuk anggota keluarga tambahan, kata Mbak CS sudah gak berlaku lagi. Coba koreksi ya bagi yang tahu aturan terbaru soal iuran BPJS. Karena kalau nanya ke Google, infonya masih berlaku.
Logikanya menurut saya sih, harusnya di sistem/aplikasi Mobile JKN sudah mengadopsi perubahan nilai itu. Jadi bukan kesalahan Peserta yang tidak semua paham akan hal seperti itu.
Jadi si Mbak memutuskan untuk melakukan penyesuaian iuran bulanan bagi Ibu, agar sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Eh Maaf, apa ini artinya Kalian yang belum tahu dan belum melapor ke kantor BPJS, keluarga tambahan mencakup Anak ke-4, Mertua atau Orangtua, yang juga kalian bayarkan selaku PNS, masih tetap mengacu iuran lama yang maksimal 120ribu ? Enaknyaaa...
Gak usah Lapor kalau gak nemu masalah macam saya dah 😁
Nanti kena penyesuaian...

Comments
Post a Comment