Ternyata mengurus penutupan dan pencairan rekening milik almarhum Bapak di Bank BNI dan BRI tampaknya tidak semudah saat kita membuka rekening baru. Setidaknya dibutuhkan Surat Keterangan Waris/Silsilah yang wajib ditandatangan oleh semua anaknya yang masih hidup, dua orang saksi, Kepala Lingkungan, Perbekel/Lurah dan Camat. Ini berlaku jika tabungan orangtua tidak mencapai angka 100 juta. Diatas itu ? Perlu keputusan Notaris dan Pengadilan. Sementara anak yang sudah meninggal, wajib melampirkan Akta Kematian.
Jadi itu pengalaman saya hari ini yang gagal, mengingat salah satu anak bapak saat ini tinggal di Kanada sana. Kalau urusan di Kecamatan masih memperbolehkan Kuasa dari anak yang tinggal di Luar Kota menggunakan screenshot percakapan di aplikasi Whatsapp dan menyatakan tidak keberatan, urusan di Bank tetap mewajibkan tanda tangan basah diatas meterai. Dan untuk mendapatkan surat/dokumen asli seperti ini dari luar negeri, rasanya gak bisa sampai dalam sehari.
Sementara saya sudah terlanjur mengambil Cuti Kantor selama 3 hari kedepan, khusus untuk fokus menangani ini.
Ya salahnya saya juga sebagai masyarakat, tidak pro aktif meminta form, kelengkapan dan syarat, mencari tahu terlebih dulu apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa memindahkan tabungan milik almarhum Bapak ke rekening Ibu. Jadi kelak kalau kalian mau berurusan seperti ini, jangan kepedean ambil Cuti Kantor duluan, karena bisa jadi prosesnya gagal berhubung syarat yang dibutuhkan kurang lengkap.
Sooo... Biar Cuti 3 harian ini bisa bermanfaat, sepertinya harus ambil aktifitas lain yang bisa dilakukan...
Apa ya ? 🤨
Senin 8 Desember pukul 10.00 wita...
Duduk bengong di Teras rumah.
NB : Yang kenal akun Petinggi BNI dan BRI, please dengan sangat hormat, jangan lagi ngeTag nama mereka disini ya.
Biar kasus mengurusi Rekening Dormant tempo hari gak menghampiri lagi, lalu ujung-ujungnya malah disuruh hapus postingan.
Saya lagi pengen cerita aja...
Comments
Post a Comment