Skip to main content

Standar Format Penerimaan Perwakilan Studi Tiru 

SELAMAT PAGI MENJELANG SIANG

MOHON IJIN PIMPINAN RAPAT. 

Pertama, saya mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung mengucapkan Selamat Datang kepada Bapak Ibu anggota Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng beserta rekan-rekan dari Dinas PRKP Kabupaten Buleleng, dan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf bilamana Bapak Kepala Dinas berhalangan hadir dalam kesempatan yang baik ini. 

Perkenalkan, nama saya Pande Nyoman Artawibawa, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan di Bidang Perumahan Rakyat, lalu dipindahtugaskan menjadi Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman di Bidang Kawasan Permukiman, dan per akhir tahun 2021 lalu terkena Penyetaraan Jabatan Fungsional bagi Eselon IV dan kini menjadi Ahli Muda Tata Bangunan dan Perumahan. 

Berkaitan dengan Pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami, mohon kiranya nanti bilamana ada yang kurang jelas, bisa ditanyakan kembali. 


1. Pengalaman penerapan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pemanfaatan PSU pada Kawasan Permukiman di Badung.

Hal-hal apa saja yang menjadi permasalahan sering terjadi ?

Apa saja yang perlu diatur lebih lanjut dalam Perda ? 


Beberapa permasalahan yang sering terjadi di Kabupaten Badung adalah :

Pengembang meninggalkan tanggungjawab untuk menjaga dan memelihara fasos fasum sebelum diserahterimakan kepada Pemda, serta tidak antusias menyerahkan fasos fasumnya sesuai amanat Permendagri 9 tahun 2009.

Hal ini terjadi, karena konsumen perumahan atau dalam hal ini warga masy, belum memahami hak yang seharusnya mereka terima.

Padahal bisa saja ada konsumen atau masyarakat yang bisa menuntut secara hukum kepada pengembang bilamana mereka tidak memenuhi janjinya, ketika Pengembang menjual unit atau kapling perumahan kepada konsumen. 


Hal ini telah menjadi priotas bagi kami seiring terbentuknya DPRKP pada awal tahun 2017 silam, dengan menyusun Peraturan Bupati Badung nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan PSU yang merupakan turunan dari Permendagri 9/2009 serta mengatur hal-hal yang bersifat teknis di lapangan. 

Sejauh ini, informasi dari Tim Penyerahan PSU Perumahan, dari 180an Perumahan Pengembang yang memiliki Ijin Perumahan, sudah melakukan Serah Terima PSU sebanyak 125 perumahan, dan sekitar 4 perumahan masih berproses hingga hari ini. 


Yang perlu ditambahkan dalam Perda, 

1). minimal ada perjanjian terkait penyediaan, penyerahan dan pemanfaatan fasos fasum dalam perumahan, antara pengembang dengab konsumennya, sehingga kalau ada perilaku wan prestasi atau melanggar perjanjian, bisa dituntut secara hukum.

2). terkait Penyelenggaraan Kawasan Permukiman. 

3). Penambahan rekomendasi Blok Plan sebelum penetapan dokumen perencanaan perumahan saat perijinan, agar kelak tidak menimbulkan masalah saat proses penyerahan psu dilakukan 


2. Ketentuan mengenai Penyerahan Fasos Fasum oleh Pengembang Perumahan kepada Pemda, apakah ada Batas Waktunya ? 


Terkait batas waktu Penyerahan Fasos Fasum ini dalam Perda PKP kami nomor 2 Tahun 2017, ada disampaikan paling lambat 1 tahun pasca masa pemeliharaan (pasal 21). Yang secara kebetulan, pasca diberlakukannya Perbup 8/2018 lalu, beberapa Perumahan yang melaksanakan pembangunan telah melakukan penyerahan PSU nya kepada Pemda tanpa melebihi batas waktu tersebut. 


3. Bagaimana ketentuan penyediaan Akses dari Rumah Umum yang dibangun menuju Pusat Pelayanan atau Tempat Kerja ? 


Untuk penyediaan akses dari Rumah Umum menuju Pusat Pelayanan atau Tempat Kerja, dalam perda PKP hanya memberikan batasan minimal untuk lebar jalan akses di dalam areal perumahan sebesar 6 M dan jalan masuk perumahan sebesar 8 M.

Yang mana ini menjadi peraturan yang mutlak berlaku bagi semua pengembang dalam pengajuan ijin dan blok plan perumahan di Kabupaten Badung. 


4. Apakah ada standar Teknis Pengembangan Perumahan di masing-masing Kawasan Pariwisata, Peruntukan Industri, atau Pertanian, yang perlu dibedakan sehingga diatur secara khusus pada batang tubuh ranperda ? 


Secara khusus, Perda Kabupaten Badung tidak mengatur adanya perbedaan peraturan di masing-masing peruntukan kawasan. 

Namun demikian, untuk hal-hal teknis seperti Kriteria atau Persyaratan lebih detail dijelaskan pada Perbup 8/2018. 

Termasuk perbedaan prosentase PSU yang harus diserahkan berdasarkan pada luasan kawasan perumahannya. 


5. Bagaimana Ketentuan Pencegahan dan Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang diterapkan selama ini ? 


Dalam Perda PKP Kabupaten Badung sudah jelas memaparkan beberapa ketentuan penanganan kumuh sebagaimana amanat PerMen PUPR 14 tahun 2018, dimana untuk Kumuh di Kabupaten Badung, dengan kriteria lahan yang legal, dapat dilakukan dengan cara Peremajaan. Tentu saja dengan batasan kewenangan kabupaten, yang telah diatur dalam Permendagri 90. 

Namun demikian untuk ketentuan upaya Pencegahan sendiri baru dimasukkan dalam draft Ranperda PKP, sebagaimana amanat permendagri 90 dan uu cipta kerja, yang saat ini masih berproses. 

Adapun di Kabupaten Badung, upaya Pencegahan kumuh telah banyak dilakukan sebelum ditetapkannya SK Kumuh pada bulan November 2021 lalu, dengan cara Peningkatan Jalan Lingkungan, Peremajaan Saluran Drainase, PSU terpadu dan lainnya.

Sementara untuk bangunan Rumah yang Tidak Layak Huni, kami bantu dengan kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni sebesar 55 Juta rupiah yang diampu oleh Dinas PRKP dari tahun 2017, dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang terdahulu diampu oleh Dinas Sosial melalui PKRS atau Peningkatan Kualitas Rumah Sehat.

Disamping juga memperketat pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai RDTR. 


6. Bagaimana Pembiayaan Pemeliharaan dan Pemanfaatan PSU sebelum diserahkan oleh Pengembang dan setelah diserahkan oleh Pengembang kepada Pemda ? 


Dalam Perda PKP 2/2017 Pasal 29 menyampaikan bahwa untuk masa Sebelum Penyerahan PSU, pemeliharaan merupakan tanggung jawab atau kewajiban dari Pengembang, dan pada masa Setelah Penyerahan menjadi tanggung jawab Pemda. 

dan Sedapat mungkin pemanfaatan PSU, semaksimal untuk kepentingan Perumahan setempat. 


7. Dalam hal Kawasan atau Kecamatan belum memiliki RDTR, apa yang menjadi dasar pemberian persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kepentingan pengembangan perumahan ? 


Meski dalam Perda PKP 2/2017 ada menyebutkan soal hal tersebut diatas (Pasal 37), namun Kabupaten Badung tidak memiliki pengalaman tersebut, karena telah memiliki RDTR.

Kendati demikian, seandainya ada kabupaten ataupun kawasan yang belum memiliki RDTR, agar bisa secara maksimal memanfaatkan kajian Lingkungan dengan dokumen persetujuan perijinan dan Amdal. 

Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebih bilamana ada hal-hal yang dipandang belum jelas, nanti bisa disampaikan kembali kepada kami. 

Terima Kasih.

Waktu kami serahkan kepada pimpinan rapat.

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Warna Cerah untuk Hidup yang Lebih Indah

Seingat saya dari era remaja kenal baju kaos sampai nganten, isi lemari sekitar 90an persen dipenuhi warna hitam. Apalagi pas jadi Anak Teknik, baju selem sudah jadi keharusan.  Tapi begitu beranjak dewasa -katanya sih masa pra lansia, sudah mulai membuka diri pada warna-warna cerah pada baju atasan, baik model kaos oblong, model berkerah atau kemeja.  Warna paling parah yang dimiliki sejauh ini, antara Peach -mirip pink tapi ada campuran oranye, atau kuning. Warna yang dulu gak bakalan pernah masuk ke lemari baju. Sementara warna merah, lebih banyak digunakan saat mengenal ke-Pandean, nyaruang antara warna parpol atau merahnya Kabupaten Badung.  Selain itu masih ada warna hijau tosca yang belakangan lagi ngetrend, merah marun atau biru navy. Semua warna dicobain, mengingat hidup rasanya terlalu sederhana untuk dipakein baju hitaaaaam melulu.  Harapannya bisa memberikan warna pada hidup yang jauh lebih cerah, secerah senyum istri pas lagi selfie. 

Semua Berakhir di 5 Besar Teruna Teruni Denpasar 2024

Bermula dari coba-coba lalu masuk menjadi 5 Besar Finalis Teruna Teruni Denpasar Tahun 2024, putri kami Pande Putu Mirah Gayatridewi ternyata masih berusia 15 Tahun saat Grand Final dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang Kota Denpasar, hari Minggu 18 Februari 2024 kemarin. Berhasil menyisihkan puluhan peserta dengan tingkat prestasi berskala Kab/Kota, Provinsi dan Nasional, ia mendapatkan undangan dari Panitia TTD untuk mengikuti perhelatan bergengsi ini, pasca meraih Juara Pertama Teruna Bagus Teruni Jegeg Sisma -SMAN 7 Denpasar Tahun 2023 lalu. Sehingga batas bawah Umur Peserta yang seharusnya 16 Tahun, infonya ditoleransi mengingat usianya sudah jalan menuju angka 16 sebulan kedepan.  Meski hanya sampai di peringkat 5 Besar, kami semua turut bangga mengingat ini adalah kali pertama putri kami mengikuti ajang tingkat Kab/Kota, menjadikannya sebagai Finalis Termuda diantara peserta lainnya. Bahkan kami dengar, merupakan siswa pertama di sekolahnya yang lolos hingga jenja

62 Tahun Bang Iwan Fals

Pekan ini Bang Iwan Fals kalau gak salah genap berusia 62 tahun. Umur yang gak muda lagi meski masih sering melahirkan karya-karya baru bareng anak-anak muda milenial.  Saya mengenal lagu-lagu Bang Iwan tepatnya di era Album Wakil Rakyat. Sebuah karya jelang Pemilu 1988 yang mengetengahkan lagu soal para legislatip yang biasa bersafari, dengan keragaman perilaku mereka di jaman itu.  Lirik lagunya tergolong sederhana, dan aransemennya juga mudah diingat. Gak heran di jaman itu pula, saya kerap membawakan lagu Wakil Rakyat sebagai lagu kebanggaan pas didaulat nyanyi didepan kelas, didepan 40an anak kelas 4 atau 5 kalau gak salah.  Dan ada juga beberapa karya sang musisi, yang dibawakan sesekali macam Kereta Tua atau Sore Tugu Pancoran yang bercerita soal si Budi kecil.  Terakhir menyukai karya Bang Iwan kalau ndak salah di album Suara Hati (2002). Yang ada track Untuk Para Pengabdi dan Seperti Matahari. Dua lagu favorit saya di album itu. Setelahnya hanya sebatas suka mendengar sebagian