Skip to main content

Pasal 73 dan Absensi Sidik Jari Pemkab Badung

Suasana kawasan PusPem Badung jumat pagi lalu, mengingatkan saya pada masa sekolah dahulu. Dimana saat hari masih pagi buta, kami sudah siap berangkat liburan keluar daerah dan menciptakan keramaian yang tidak biasanya terjadi di lingkungan menuju sekolah. Demikian halnya dengan kawasan perkantoran PemKab Badung selama satu minggu terakhir.

Diterapkannya penggunaan absensi Sidik Jari (fingerprint) sejak tanggal 5 Januari 2011 lalu, merupakan pemicu utamanya. Adanya peraturan baru yang ditetapkan khusus pada hari jumat pagi, dimana absensi akan berjalan sedari pukul 5 hingga maksimum 6.30 pagi. Itu artinya, jika pegawai melakukan absen setelah waktu yang ditetapkan, maka yang namanya uang makan sebesar Rp. 20.000,- per hari, tidak akan diberikan.

Begitu pula dengan hari kerja biasa. Rasanya masih tak percaya menyaksikan kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan menuju wilayah PusPPem Badung Sempidi. Baik di pagi hari ataupun sore sekitar pukul 15.45. Padahal hingga akhir tahun lalu, jumlah kendaraan yang melintas di seputaran kawasan PusPem pada jam  yang sama, masih bisa dihitung. Tapi kini, tidak lagi.

Penerapan absensi Sidik Jari ini bukan tanpa alasan. Minimnya disiplin Pegawai Negeri Sipil PemKab Badung kerap disorot media dan masyarakat, walaupun hal yang sama juga ditemukan di daerah lainnya. Tidak ingin terus berlarut, maka per awal Januari 2011 ini, setiap pegawai dituntut profesionalismenya dalam bekerja serta tanggung jawabnya sebagai seorang abdi masyarakat. Kebijakan ini didukung pula dengan dikeluarkannya PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Maka bisa ditebak. Berbagai keluhan pun muncul. Dari yang kelabakan dengan peraturan baru bahwa ‘absensi tetap berjalan di sore hari, dikeluhkan oleh mereka yang kerap pulang kerja lebih awal. Pilihannya kini ada dua. Tetap berada di kantor tanpa ada sesuatu yang bisa dikerjakan hingga waktu absensi tiba, atau pulang saat makan siang, trus balik lagi saat jam pulang. Hingga yang kebingungan dengan jadwal absensi jumat pagi, ditentukan maksimum sampai pukul 6.30. Wajib Krida. Hehehe…

Saya pribadi jujur saja menyambut baik kebijakan ini, karena memang sudah sebagai konsekuensi  dari apa yang kita pilih. Menjadi seorang PNS. Abdi negara. Abdi Masyarakat. 5 Hari kerja. Jadi mau tidak mau ya musti ikut aturan, start kerja pukul 7.30 dan pulang pukul 15.30.

Hanya saja, yang namanya PNS juga Manusia, ya selalu ada celah yang dicari untuk mangkir dari aturan baku yang ditetapkan. Apalagi kalo bukan pasal 73. :p

Pasal 73 itu kurang lebih isinya ‘datang pagi absen pukul 7 trus pulang atau kelayapan dan balik kantor absen pukul 3’. Hehehe… Soale selama seminggu kemarin, seperti juga dugaan saya jauh sebelumnya, di siang hari yang namanya pegawai bisa dikatakan gag seramai kehadirannya di pagi atau sore hari. Entah pada kemana. Kalo alasannya survey ke lapangan sih, masih bisa diterima, tapi masa sih tiap hari ? Makan siang mungkin ? hehehe…

Lihat saja di seputaran parkiran baik halaman depan ataupun basement gedung, dijamin bisa sliweran bebas pas jam 9 keatas. Sebaliknya bakalan empet setiap masuk basement kisaran pukul 3 sore. Cobain deh.

Seketat apapun aturan yang diterapkan, saya yakin gag bakalan bisa menjamin bahwa yang namanya kinerja PNS bisa meningkat. Apalagi kalo sudah sampe ngomongin soal ‘kedekatan’ atau faktor koneksi ‘siapa yang berada di belakang mereka’. Kerap  yang seharusnya mendapatkan sanksi malah berbalik mendapatkan promosi dan award berlebihan.  Well, kita lihat saja kelanjutannya.

Comments

Popular posts from this blog

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

62 Tahun Bang Iwan Fals

Pekan ini Bang Iwan Fals kalau gak salah genap berusia 62 tahun. Umur yang gak muda lagi meski masih sering melahirkan karya-karya baru bareng anak-anak muda milenial.  Saya mengenal lagu-lagu Bang Iwan tepatnya di era Album Wakil Rakyat. Sebuah karya jelang Pemilu 1988 yang mengetengahkan lagu soal para legislatip yang biasa bersafari, dengan keragaman perilaku mereka di jaman itu.  Lirik lagunya tergolong sederhana, dan aransemennya juga mudah diingat. Gak heran di jaman itu pula, saya kerap membawakan lagu Wakil Rakyat sebagai lagu kebanggaan pas didaulat nyanyi didepan kelas, didepan 40an anak kelas 4 atau 5 kalau gak salah.  Dan ada juga beberapa karya sang musisi, yang dibawakan sesekali macam Kereta Tua atau Sore Tugu Pancoran yang bercerita soal si Budi kecil.  Terakhir menyukai karya Bang Iwan kalau ndak salah di album Suara Hati (2002). Yang ada track Untuk Para Pengabdi dan Seperti Matahari. Dua lagu favorit saya di album itu. Setelahnya hanya sebatas suka mendengar sebagian