Skip to main content

Tokoh Hukum Paling Berpengaruh Di Indonesia, Peran Dan Karyanya Tidak Main-Main!

Jurusan Hukum menjadi pilihan tepat jika ingin berkiprah di dunia hukum setelah lulus nanti, bisa menjadi pengacara, hakim, jaksa, cendikiawan hukum, atau lainnya. Meski akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan dengan berbagai tokoh hukum bermasalah, namun tidak sedikit diantaranya juga ada yang jujur dalam menjalankan amanah yang diberikan. Berikut ini sedikit tokoh hukum yang sangat berperan aktif untuk Indonesia, diantaranya.

Muhammad Yamin (1903-1962)

Muhammad Yamin terkenal sebagai salah satu ahli hukum di Indonesia, pria kelahiran 1903 ini terkenal sebagai pelopor sumpah pemuda. Selain itu M. Yamin juga terkenal sebagai perintis sastra Indonesia, pencipta imaji Indonesia raya, menyusun draft sejarah Indonesia, dan sebagai ahli hukum. M. Yamin sendiri bergelar Meester in de Rechten (sarjana hukum), merupakan salah satu anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Dalam sidang tersebut, M. Yamin memberikan berbagai gagasan yang dipercaya sebagai pokok-pokok lahirnya Pancasila. Ada lima asas yang dikemukakan oleh beliau, yakni peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Selain merumuskan 5 peri kehidupan bangsa, M. Yamin juga memberikan dasar-dasar tata negara seperti merumuskan sistem unitaris pada pemerintahan Indonesia, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, dan lainnya. M. Yamin masuk kategori satu dari sedikit orang yang memahami konsep tata negara, bisa dikatakan founding father yang merumuskan konstitusi negara Indonesia dengan berbagai konsepsinya. Untuk mengenang berbagai jasa M. Yamin, nama penghargaan yang diberikan pusat studi konstitusi RIS adalah untuk penegak konstitusi sebagai ‘anugerah M Yamin’.

Sebagai tambahan informasi, saat ini cukup mudah untuk mendapatkan gelar hukum meski berstatus sebagai karyawan. Saat ini dikenal sistem kuliah blended learning, dimana mahasiswa bisa belajar secara online dan tatap muka untuk sistem kuliah ini.

Mochtar Kusumaatmadja (lahir 1929)
Hukum satu ini merupakan satu dari sedikit orang yang memahami hukum laut, beliau dikenal dalam hal kepandaiannya ketika carikan solusi untuk NKRI yang terpisah oleh selat dan laut. Hal ini diakui oleh para sejarawan, bawah ini tersebut merupakan gagasan yang brilian.

Gagasan yang dimaksud dikenal dengan archipelagic principle atau asas negara kepulauan, sebuah gagasan yang menyatakan bahwa perairan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk daratan RI merupakan bagian dari pada perairan Nasional yang ada di bawah kedaulatan mutlak RI.

Meski begitu, konsep ini banyak diprotes oleh berbagai negara seperti AS, Australia, Inggris, dan Belanda. Namun dalam konferensinya di Jenewa, konsep tersebut mulai diterima oleh negara lain. Konsep tersebut dikenal juga dengan Wawasan Nusantara, kemudian dijadikan undang-undang serta sebagai dasar untuk mempertahankan kedaulatan RI di lautan.

Adnan Buyung Nasution (1934-2015)
Mahasiswa jurusan hukum pasti tahu tokoh satu ini, Adnan Buyung Nasution dikenal karena kiprahnya di dunia hukum, dari zaman orde lama hingga era reformasi. Beliau banyak berperan dalam melawan kesewenang-wenangan pemerintah dari delik hukum, selain itu ia juga mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (saat ini menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).

Lembaga ini menjadi lembaga yang membela pergerakan mahasiswa, petani, kaum buruh, kaum miskin kota, dan lainnya yang memperjuangkan demokrasi. Pada era Reformasi, banyak alumni dari lembaga ini yang membentuk lembaga advokasi lainnya (seperti ICW, KONTRAS, IMPARSIAL, PBHI, dan KRHN).

Salah satu warisan tokoh ini adalah pola bantuan hukum struktural, bukan hanya membela kasus perorang namun pola bantuan hukum ini juga memperbaiki struktur hukum yang timpang. Di tahun 2007 hingga 2009, Adnan Buyung sendiri sempat ditunjuk sebagai bagian anggota ‘Dewan Pertimbangan Presiden’ untuk bagian Hukum.

Saat ini kita mengenal kuliah blended learning, salah satu metode kuliah yang sangat fleksibel dalam hal waktu serta biaya yang terjangkau. Meski masih terbatas untuk jurusan tertentu, namun beberapa portal kuliah online seperti pintaria.com menyediakan kuliah blended learning jurusan hukum.

Hazairin (1906-1975)
Meski tidak seterkenal ahli hukum lainnya, namun Hazairin memiliki kepandaian dalam berbagai jenis persoalan adat. Hazairin sendiri sangat fasih dalam 3 bahasa asing, yakni Belanda, Perancis, dan Inggris. Selain fasih dalam 3 bahasa asing, ia juga memahami bahasa lainnya seperti bahasa Latin, Arab, dan Jerman.

Berkat kemampuannya yang mengagumkan, tokoh yang satu ini telah menghasilkan banyak buku seperti Hukum Pidana Islam Ditinjau dari segi-segi dan asas-asas tata hukum nasional (ditulis tahun 1970) dan disertasinya berjudul the redjang hukum adat di Tapanuli Selatan (De Gevolgen van de Huwelijksontbinding in Zuid Tapanuli dan Reorganisatie van het Rechtswezen in Zuid Tapanuli). Disertasi tersebut sampai saat ini masih digunakan.

Selain itu ia juga memberikan warisan lain yakni teori receptie exit, sebuah teori dimana antitesis dari teori receptie yang dikembangkan oleh para kaum adat Belanda Cornelis van Vollenhoven. Teori receptie menyatakan bahwa hukum Islam bisa diterapkan jika tidak bertentangan dengan hukum adat, teori ini dibantah oleh hazairin yang mengatakan bahwa hukum Islam bisa selaras dan berjalan beriringan dengan hukum adat.

Bukan hanya mempelajari hukum adat, Hazairin juga mempelajari hukum Islam karena sejak kecil ia memang tertarik dengan berbagai ilmu fiqih (terlebih kakaknya merupakan seorang ulama).

Berbeda dengan politisi lainnya, Hazairin sangat paham betul mengenai hukum Islam dan menjadi salah satu penyeru hukum Islam di Indonesia dengan usulan-usulan yang konkret. Menurutnya lagi, jika hukum Islam tidak bisa tegak 100% di Indonesia, setidaknya dalam hukum positif kita tidak ada pasal yang bertentangan dengan Alquran. Hazairin juga sempat mendirikan Partai Indonesia Raya pada dasawarsa 1950 an bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dari partai inilah ia kemudian duduk sebagai anggota parlemen dan menjadi Menteri Dalam Negeri.

Selain beberapa nama di atas, tentunya jurusan hukum di Indonesia masih memiliki stok ahli hukum terbaik yang mungkin akan muncul nanti. Pasalnya saat ini banyak universitas yang menyediakan kuliah di jurusan ilmu hukum, dengan kualitas pengajaran terbaik yang dapat diberikan.

Urusan hukum memang bukan perkara remeh, amanah yang dititipkan pada ahli hukum tidaklah main-main karena menyangkut keamanan serta kedamaian sebuah negara. Jika penegak hukum dan hukum bisa ditegakkan dengan adil, maka rakyat akan merasa puas dan kedamaian pun akan tercipta.

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Pengetahuan kecil tentang soroh PANDE

Sekali-sekali saya selaku penulis seluruh isi blog ini pengen juga ber-Narzis-ria, satu hal yang jarang saya lakukan belakangan ini, sejak dikritik oleh seorang rekan kantor yang kini jadi malas berkunjung lantaran Narzis tadi itu.  Tentu saja postingan ini bakalan berlanjut ke posting berikutnya yang isinya jauh lebih Narzis. Mohon untuk dimaklumi. *** PANDE merupakan salah satu dari empat soroh yang terangkum dalam Catur Lawa (empat daun teratai) Pasek, Pande, Penyarikan dan Dukuh- yang memiliki keahlian dalam urusan Teknologi dan Persenjataan. Ini bisa dilihat eksistensi pura masing-masing di Besakih, yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda dalam berbagai kegiatan Ritual dan Spiritual. Dimana Pura Pasek menyediakan dan menata berbagai keperluan upakara, Pura Pande menata segala peralatannya. Pura Penyarikan menata segala kebutuhan tata usaha administrasi agar segala sesuatu berjalan dengan teratur. Sedangkan Pura Dukuh Sakti sebagai penata berbagai keperluan sandang pan...

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dil...

Menantu Mertua dan Calon Mertua

Menonton kembali film lama Meet the Parents (2000) yang dibintangi oleh Ben Stiler dan Robert De Niro, mengingatkan saya betapa terjalnya perjalanan seorang calon menantu untuk mendapatkan kepercayaan sang calon mertua, atas putri kesayangan mereka yang kelak akan diambil menjadi seorang istri dan pendamping hidup. Meski ‘kekejaman’ yang ditunjukkan oleh sang calon mertua dalam film tersebut *sosok bapak* jauh lebih parah dari yang saya alami, namun kelihatannya cepat atau lambat, akan saya lakoni pula nantinya. Memiliki tiga putri yang salah satunya sudah masuk usia remaja, adalah saat-saat dimana kami khususnya saya sudah sewajarnya masuk dalam tahapan belajar menjadi seorang kawan bagi putri sulung saya satu ini. Mengingat ia kini sudah banyak bertanya perihal masa lalu yang saya miliki, baik soal pendidikan atau sekolah, pergaulan dan hobi. Memang sih untuk urusan pacar, ia masih menolak berbicara lebih jauh karena berusaha tak memikirkannya, namun sebagai seorang Bapak,...

PimPro, Apaan sih Itu ?

PimPro Kalian yang sudah masuk dunia kerja, utamanya yang bergerak di bidang konstruksi, saya yakin pasti pernah dengar istilah Pimpro. Baik yang berkonotasi Negatif ataupun Positif. Demikian halnya saya. Pertama kali mendengar istilah PimPro kalo ndak salah ya pas baru-baru jadi Pe eN eS. Yang saat diceritakan oleh pimpinan saat itu, apa tugas, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang Pimpro, Bagi saya pribadi sih lebih banyak Negatifnya. Ini jika dilihat dari kaca mata kebenaran. Bukan pembenaran. Image besarnya Power seorang Pimpro makin dikuatkan saat saya mengobrol ngalor ngidul bersama seorang pejabat fungsional di tingkat Provinsi saat berkesempatan menginap sekamar *bukan seranjang ya* sewaktu ditugaskan ke Indonesia Timur berkaitan dengan pemanfaatan dana ABPN dua tahun lalu. Dari ceritanya, ya memang benar bahwa seorang PimPro apalagi di era Pak Harto menjabat dulu sebagai Presiden RI ke-2, punya kekuatan besar yang begitu memanjakan hidup dan keseharian yang bersa...