Diberi beban kerja sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen atau yang dahulu dikenal dengan sebutan PimPro untuk 54 paket fisik peningkatan Jalan Lingkungan Kabupaten Badung, ditambah 6 paket Perencanaan dan 6 Paket Pengawasan belum termasuk yang bersumber dari dana APBN seperti PNPM Mandiri Perkotaan dan PPIP, sebetulnya sudah membuat puyeng kepala dan juga dengan terpaksa mengorbankan kesehatan, nampaknya yang namanya cobaan dari Tuhan belum jua usai.
Kali ini ditambah satu lagi, pemeriksaan dari Tipikor Polres Badung, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu paket diatas. Tentu proses pemanggilan ini berkaitan dengan tugas yang dibebankan pada saya diatas.
Berat ?
Ya… tapi dijalani saja.
Memikul tanggung jawab untuk sedikitnya 66 paket sebagaimana gambaran awal diatas, bagi sebagian orang sepertinya sudah mulai maklum apabila satu dua diantaranya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Masalah Sosial menempati urutan pertama. Berlanjut pada masalah Teknis, baru kemudian Administrasi. Mereka lalu menganggap wajar saat saya mulai mengganggu waktu senggangnya dengan curhat dan keluhan. Sedangkan sebagian lagi tentu saja menganggap saya salah, teledor dan kurang cermat.
Berusaha menyelesaikan masalah dengan Benar saja masih dianggap Salah. Apalagi diselesaikan dengan cara yang Salah ?
Kurang lebih begitu yang saya yakini dan rasakan sedari awal dipercaya memegang jabatan sebagai PPK di sejumlah Kegiatan Jalan Lingkungan.
Akan tetapi ya… wajar juga sih kalau sebagian dari kawan dan rekan kerja saya menuntut kegiatan yang dapat diselesaikan secara perfect keseluruhan. Bukankah dana yang saya pegang ini merupakan dana rakyat ? Sebagian dari pajak yang mereka bayarkan selama setahun kemarin ?
Maka ketika obrolan kita balik lagi ke persoalan judul posting, ya wajar saja jika kemudian salah satu penyidik senior yang ditugaskan untuk memeriksa saya jumat pagi tadi merasa emosi saat satu dua pertanyaannya saya jawab ‘tidak ingat’. Wong dana paket kegiatan yang disangkakan pada saya mencapai angka 2 M.
Akan tetapi, saya sempat tekankan bahwa beda loh jika saya menjawab ‘Tidak Tahu’ dengan ‘Tidak Ingat’ jika mereka menyadari sepenuhnya posisi saya sebagaimana gambaran di paragraf pertama postingan ini. Jika menjawab ‘Tidak Tahu’ ya tentu wajar pak Penyidik marah akan hal itu. Sebaliknya jika ‘Tidak Ingat’ ? Kurang lebih artinya Tahu, namun baru bisa dijawab ketika sudah melihat dokumennya nanti. Bukankah wajar bahwa yang namanya ingatan akan sulit mengingat pada detail satu hal ditengah puluhan pekerjaan yang sama dan mirip ?
Tapi ya sudahlah. Tugas Penyidik ya memang menyidik. Melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu kegiatan yang saya pegang di tahun 2015 ini. Sedang saya ? Sebagai PPK ya tugasnya tentu bertanggungjawab penuh pada kegiatan, menindaklanjuti usulan masyarakat, penugasan pimpinan hingga menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk potensi diperiksa Tipikor, bahkan menjadi Tersangka dan seterusnya.
dan sebagaimana yang sudah disampaikan diatas, ya dijalani saja.
Saya yakin Tuhan tidak akan Tidur. Seandainya pun nasib berkata lain, saya hanya berhadap keadilan hidup yang akan dirasakan oleh masing masing hamba-Nya.
Nasi be Guling warung Penatih nak nu jaen, pak Penyidik.
Demikian halnya dengan tawa renyah ketiga putri saya.
Untuk hal-hal itulah yang membuat saya tidak melakukan percobaan korupsi dalam bentuk apapun berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban saat ini. Cukup hanya waktu luang sebagai PNS saja yang masih kerap saya korupsi, untuk menuliskan unek-unek keluhan saya macam ini, atau mencuri-curi tidur saat lelah di kabin mobil, dibawah pohon yang rindang halaman parkir kantor.
* * *
…kamar mandi rumah di Nangka. 08.00 pm. Hanya sebuah cerita atas pemeriksaan Tipikor Polres Badung pagi tadi.
Comments
Post a Comment