Skip to main content

Kartu Krama Adat, Sebuah Telahan Singkat

TELAHAN AWAL – KARTU KRAMA ADAT

1. FAKTA LAPANGAN
Kartu Krama Adat atau selanjutnya disebut dengan KK Adat, infonya sudah mulai dicetak dan dibagikan kepada Krama Agung Warga Banjar Tainsiat sedari era kepimpinan Kelihan Adat bp.Alm.IWN, yang kemudian berusaha dilanjutkan pada era kepemimpinan IBSD.
Adapun upaya untuk melanjutkan penyusunan KK Adat ini tidak ada menggunakan dasar hukum peraturan ataupun pesan dari Kelihan Adat sebelumnya, hanya diwariskan begitu saja. Sehingga Kelihan lama, mencoba untuk menggali sendiri informasi, kebutuhan dan tujuan penyusunan KK Adat ini bagi Krama Agung Warga Banjar Tainsiat.

Pencarian informasi terkait KK Adat ini, kami coba cari di laman Google, menemukan berita dari media digital online yang menyatakan bahwa ‘upaya pengaturan lebih lanjut terkait KK Adat, agar dimasukkan dalam Ranperda Desa Adat yang saat itu sedang disusun oleh tim Provinsi Bali awal tahun 2019 lalu. Akan tetapi, baik dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang telah ditetapkan, maupun turunannya berupa Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda diatas, sepertinya tidak ada menyebutkan perihal KK Adat tersebut. Sehingga sampai saat ini, kami masih kesulitan untuk mencari dasar hokum ataupun pedoman teknis peraturan pelaksanaan terkait KK Adat.

KK Adat sendiri sepanjang pengetahuan kami, berdasarkan Form yang dibagikan oleh Desa memuat isian data serupa dengan isian Kartu Keluarga versi dinas/nasional, dengan penambahan informasi berupa Regu, Tempekan dan Setra. Informasi lainnya yang kami dapatkan dari media digital online lainnya, bahwa bilamana kedepannya KK Adat ini jadi diberlakukan, nantinya akan dikeluarkan oleh Desa Adat dengan beban anggaran yang ditanggung oleh APBDes. Namun demikian, secara lingkup Banjar Adat, ada baiknya sudah disiapkan sejak dini.

2. GAMBARAN UMUM DAN MANFAAT
Untuk sementara atau saat ini, dalam pemanfaatannya, KK Adat akan digunakan untuk mencatat semua administrasi kependudukan Krama Agung Warga Banjar Tainsiat yang berkaitan dengan Agenda Adat dalam perubahan status maupun jumlah anggota keluarga, dan nantinya akan mendapatkan Ayahan Adat bilamana dibutuhkan. Adapun Agenda Adat yang dimaksud meliputi Kematian, Kelahiran, Pernikahan, Mulih Daha, Pengangkatan Anak dan lainnya.

Kata Kunci dari perubahan isian KK ADat ini adalah -sudah melapor dan mendapatkan ijin atau persetujuan Kelihan Adat Banjar Tainsiat.

Sehingga, bagi Anggota Keluarga yang perubahan statusnya belum melakukan pelaporan dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kelihan Adat Tainsiat, tidak mendapatkan hak sebagaimana yang diatur dalam Awig-Awig Banjar Tainsiat.

3. ALUR PROSES
Lebih rinci lagi, bahwa terkait dengan Agenda Adat Kematian, kelak KK Adat ini akan menjadi panduan bagi Kelihan Adat Banjar Tainsiat untuk menindaklanjuti proses administrasi upacara kematian itu sendiri dengan Bendesa Adat sesuai informasi yang tercantum dalam isian Setra. Sekaligus sebagai pencatatan data Profil Banjar bilamana dimintakan oleh pihak luar.

Sementara untuk Agenda Adat lainnya, akan berpengaruh pada pemberian hak karma/warga, dalam hal yang ada kaitannya dengan ayahan banjar, bilamana dibutuhkan.

Mengingat dalam upaya pengisian data KK Adat ini serupa dentgan isian KK dinas/nasional, maka keakuratan data pelengkap dari masing-masing anggota keluarga dalam KK Adat, dapat berpatokan sama dengan KK dinas/nasional. Hanya saja, untuk perubahan status bilamana sebelumnya sudah tercatat dengan status yang berbeda dalam KK Adat, wajib melapor dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kelihan Adat Banjar Tainsiat.

4. PERMASALAHAN
Bilamana kelak penyusunan KK Adat ini disetejui kelanjutannya berdasarkan kesepakatan bersama, maka berikut dapat disampaikan beberapa permasalahan yang sudah dapat dipetakan sejak awal :

– Waktu Pelaksanaan. Mengingat jumlah Krama Agung Warga Banjar Tainsiat mencapai angka 400an lebih Kepala Keluarga, dibutuhkan waktu input, penyesuaian dan validasi data yang cukup lama. Target Penyelesaian adalah 2 Tahun kepemimpinan Kelihan Adat Banjar Tainsiat Periode Tahun 2022-2027, atau lebih cepat.

– Kemudahan Akses dan Pencarian Data. Dibutuhkan kecermatan penyusunan data KK Adat, sehingga kelak data apapun dapat dilihat dan diakses oleh siapa saja dan dari mana saja, secara cepat dan mudah.

– Penomoran KK Adat. Dibutuhkan kesepakatan lanjutan untuk menentukan cara pemberian penomoran KK Adat, mengingat dalam pelaksanaan aktifitas di Banjar Tainsiat kedepannya, ada kemungkinan terjadi perubahan penempatan anggota banjar pada Regu

#DokumentasiKelihanAdat #BanjarTainsiat

Comments

Popular posts from this blog

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Akhirnya Migrasi Jua, Pulang ke Kampung Blogspot

Gak terasa yang namanya aktifitas menulisi Blog sudah sampai di tahun ke 17. Termasuk ukuran blogger senior kalau kata teman, padahal kalau dilihat dari sisi kualitas tetap saja masuk kelompok junior. Belum pernah menghasilkan tulisan yang keren sejauh ini. Blog bagi saya sudah jadi semacam wadah untuk coli. Ups Maaf kalo mencomot istilah gak baik. Tapi ini seriusan, karena memang digunakan untuk melanjutkan halusinasi tanpa perlu berpikir akan ada yang berkunjung, membaca atau tidak. Setidaknya berguna untuk menjaga pikiran-pikiran negatif agar tidak menjalar keluar mengganggu orang lain, atau melepas lelah dan keluh kesah harian akan segala tekanan bathin di keluarga, kantor maupun sosial masyarakat. Jadi maklumi saja kalau isi blognya gak sesuai ekspektasi kalian. Meski sudah menulis selama 17 tahun, namun laman Blog www.pandebaik.com ini kalau ndak salah baru lahir sekitar tahun 2008. Segera setelah bermasalah dengan media mainstream yang berbarengan dengan tutupnya penyedia hos

Kendala yang ditemui saat Migrasi Blog

Keputusan untuk Migrasi alias pulang kampung ke halaman Blogspot, sebetulnya merupakan satu keputusan yang berat mengingat WordPress sudah jadi pijakan yang mapan untuk ukuran blog yang berusia 17 tahun. Tapi mengingat pemahaman dan kemampuan pribadi akan pengelolaan blog dengan hosting yang teramat minim, sekian kali ditumbangkan oleh script, malware dan lainnya, rasanya malu juga kalau terus-terusan merepotkan orang hanya untuk sebuah blog pribadi yang gak mendatangkan materi apa-apa. Ini diambil, pasca berdiskusi panjang dengan 2-3 rekan yang paham soal proses Migrasi dan apa sisi positif di balik itu semua. Namun demikian, rupanya proses Migrasi yang tempo hari saya coba lakukan dengan hati-hati, tidak semulus harapan atau keinginan yang dibayangkan. Ada beberapa kendala didalamnya yang mana memberikan efek cukup fatal dalam pengarsipan cerita atau postingan blog sebelumnya. Yuk disimak apa saja. 1. Pengurangan jumlah postingan Blog yang cukup signifikan. Postingan Blog www.p