Skip to main content

Kartu Krama Adat, Sebuah Telahan Singkat

TELAHAN AWAL – KARTU KRAMA ADAT

1. FAKTA LAPANGAN
Kartu Krama Adat atau selanjutnya disebut dengan KK Adat, infonya sudah mulai dicetak dan dibagikan kepada Krama Agung Warga Banjar Tainsiat sedari era kepimpinan Kelihan Adat bp.Alm.IWN, yang kemudian berusaha dilanjutkan pada era kepemimpinan IBSD.
Adapun upaya untuk melanjutkan penyusunan KK Adat ini tidak ada menggunakan dasar hukum peraturan ataupun pesan dari Kelihan Adat sebelumnya, hanya diwariskan begitu saja. Sehingga Kelihan lama, mencoba untuk menggali sendiri informasi, kebutuhan dan tujuan penyusunan KK Adat ini bagi Krama Agung Warga Banjar Tainsiat.

Pencarian informasi terkait KK Adat ini, kami coba cari di laman Google, menemukan berita dari media digital online yang menyatakan bahwa ‘upaya pengaturan lebih lanjut terkait KK Adat, agar dimasukkan dalam Ranperda Desa Adat yang saat itu sedang disusun oleh tim Provinsi Bali awal tahun 2019 lalu. Akan tetapi, baik dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang telah ditetapkan, maupun turunannya berupa Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda diatas, sepertinya tidak ada menyebutkan perihal KK Adat tersebut. Sehingga sampai saat ini, kami masih kesulitan untuk mencari dasar hokum ataupun pedoman teknis peraturan pelaksanaan terkait KK Adat.

KK Adat sendiri sepanjang pengetahuan kami, berdasarkan Form yang dibagikan oleh Desa memuat isian data serupa dengan isian Kartu Keluarga versi dinas/nasional, dengan penambahan informasi berupa Regu, Tempekan dan Setra. Informasi lainnya yang kami dapatkan dari media digital online lainnya, bahwa bilamana kedepannya KK Adat ini jadi diberlakukan, nantinya akan dikeluarkan oleh Desa Adat dengan beban anggaran yang ditanggung oleh APBDes. Namun demikian, secara lingkup Banjar Adat, ada baiknya sudah disiapkan sejak dini.

2. GAMBARAN UMUM DAN MANFAAT

Untuk sementara atau saat ini, dalam pemanfaatannya, KK Adat akan digunakan untuk mencatat semua administrasi kependudukan Krama Agung Warga Banjar Tainsiat yang berkaitan dengan Agenda Adat dalam perubahan status maupun jumlah anggota keluarga, dan nantinya akan mendapatkan Ayahan Adat bilamana dibutuhkan. Adapun Agenda Adat yang dimaksud meliputi Kematian, Kelahiran, Pernikahan, Mulih Daha, Pengangkatan Anak dan lainnya.

Kata Kunci dari perubahan isian KK ADat ini adalah -sudah melapor dan mendapatkan ijin atau persetujuan Kelihan Adat Banjar Tainsiat.

Sehingga, bagi Anggota Keluarga yang perubahan statusnya belum melakukan pelaporan dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kelihan Adat Tainsiat, tidak mendapatkan hak sebagaimana yang diatur dalam Awig-Awig Banjar Tainsiat.

3. ALUR PROSES
Lebih rinci lagi, bahwa terkait dengan Agenda Adat Kematian, kelak KK Adat ini akan menjadi panduan bagi Kelihan Adat Banjar Tainsiat untuk menindaklanjuti proses administrasi upacara kematian itu sendiri dengan Bendesa Adat sesuai informasi yang tercantum dalam isian Setra. Sekaligus sebagai pencatatan data Profil Banjar bilamana dimintakan oleh pihak luar.

Sementara untuk Agenda Adat lainnya, akan berpengaruh pada pemberian hak karma/warga, dalam hal yang ada kaitannya dengan ayahan banjar, bilamana dibutuhkan.

Mengingat dalam upaya pengisian data KK Adat ini serupa dentgan isian KK dinas/nasional, maka keakuratan data pelengkap dari masing-masing anggota keluarga dalam KK Adat, dapat berpatokan sama dengan KK dinas/nasional. Hanya saja, untuk perubahan status bilamana sebelumnya sudah tercatat dengan status yang berbeda dalam KK Adat, wajib melapor dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kelihan Adat Banjar Tainsiat.

4. PERMASALAHAN
Bilamana kelak penyusunan KK Adat ini disetejui kelanjutannya berdasarkan kesepakatan bersama, maka berikut dapat disampaikan beberapa permasalahan yang sudah dapat dipetakan sejak awal :

– Waktu Pelaksanaan. Mengingat jumlah Krama Agung Warga Banjar Tainsiat mencapai angka 400an lebih Kepala Keluarga, dibutuhkan waktu input, penyesuaian dan validasi data yang cukup lama. Target Penyelesaian adalah 2 Tahun kepemimpinan Kelihan Adat Banjar Tainsiat Periode Tahun 2022-2027, atau lebih cepat.

– Kemudahan Akses dan Pencarian Data. Dibutuhkan kecermatan penyusunan data KK Adat, sehingga kelak data apapun dapat dilihat dan diakses oleh siapa saja dan dari mana saja, secara cepat dan mudah.

– Penomoran KK Adat. Dibutuhkan kesepakatan lanjutan untuk menentukan cara pemberian penomoran KK Adat, mengingat dalam pelaksanaan aktifitas di Banjar Tainsiat kedepannya, ada kemungkinan terjadi perubahan penempatan anggota banjar pada Regu

#DokumentasiKelihanAdat #BanjarTainsiat

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Menantu Mertua dan Calon Mertua

Menonton kembali film lama Meet the Parents (2000) yang dibintangi oleh Ben Stiler dan Robert De Niro, mengingatkan saya betapa terjalnya perjalanan seorang calon menantu untuk mendapatkan kepercayaan sang calon mertua, atas putri kesayangan mereka yang kelak akan diambil menjadi seorang istri dan pendamping hidup. Meski ‘kekejaman’ yang ditunjukkan oleh sang calon mertua dalam film tersebut *sosok bapak* jauh lebih parah dari yang saya alami, namun kelihatannya cepat atau lambat, akan saya lakoni pula nantinya. Memiliki tiga putri yang salah satunya sudah masuk usia remaja, adalah saat-saat dimana kami khususnya saya sudah sewajarnya masuk dalam tahapan belajar menjadi seorang kawan bagi putri sulung saya satu ini. Mengingat ia kini sudah banyak bertanya perihal masa lalu yang saya miliki, baik soal pendidikan atau sekolah, pergaulan dan hobi. Memang sih untuk urusan pacar, ia masih menolak berbicara lebih jauh karena berusaha tak memikirkannya, namun sebagai seorang Bapak, ya wajar s

Warna Cerah untuk Hidup yang Lebih Indah

Seingat saya dari era remaja kenal baju kaos sampai nganten, isi lemari sekitar 90an persen dipenuhi warna hitam. Apalagi pas jadi Anak Teknik, baju selem sudah jadi keharusan.  Tapi begitu beranjak dewasa -katanya sih masa pra lansia, sudah mulai membuka diri pada warna-warna cerah pada baju atasan, baik model kaos oblong, model berkerah atau kemeja.  Warna paling parah yang dimiliki sejauh ini, antara Peach -mirip pink tapi ada campuran oranye, atau kuning. Warna yang dulu gak bakalan pernah masuk ke lemari baju. Sementara warna merah, lebih banyak digunakan saat mengenal ke-Pandean, nyaruang antara warna parpol atau merahnya Kabupaten Badung.  Selain itu masih ada warna hijau tosca yang belakangan lagi ngetrend, merah marun atau biru navy. Semua warna dicobain, mengingat hidup rasanya terlalu sederhana untuk dipakein baju hitaaaaam melulu.  Harapannya bisa memberikan warna pada hidup yang jauh lebih cerah, secerah senyum istri pas lagi selfie. 

Semua Berakhir di 5 Besar Teruna Teruni Denpasar 2024

Bermula dari coba-coba lalu masuk menjadi 5 Besar Finalis Teruna Teruni Denpasar Tahun 2024, putri kami Pande Putu Mirah Gayatridewi ternyata masih berusia 15 Tahun saat Grand Final dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang Kota Denpasar, hari Minggu 18 Februari 2024 kemarin. Berhasil menyisihkan puluhan peserta dengan tingkat prestasi berskala Kab/Kota, Provinsi dan Nasional, ia mendapatkan undangan dari Panitia TTD untuk mengikuti perhelatan bergengsi ini, pasca meraih Juara Pertama Teruna Bagus Teruni Jegeg Sisma -SMAN 7 Denpasar Tahun 2023 lalu. Sehingga batas bawah Umur Peserta yang seharusnya 16 Tahun, infonya ditoleransi mengingat usianya sudah jalan menuju angka 16 sebulan kedepan.  Meski hanya sampai di peringkat 5 Besar, kami semua turut bangga mengingat ini adalah kali pertama putri kami mengikuti ajang tingkat Kab/Kota, menjadikannya sebagai Finalis Termuda diantara peserta lainnya. Bahkan kami dengar, merupakan siswa pertama di sekolahnya yang lolos hingga jenja