Ruas jalan ini adalah salah satu akses alternatif yang menghubungkan Desa Canggu dengan Desa Tibubeneng dari sisi selatan, yang bisa dicapai melalui jalur jalan Nelayan tepatnya sebelum menuju pantai Batu Bolong.
Jalan ini kerap dikeluhkan Netizen lokal, hingga regional Bali bahkan Nasional. Kalau tidak salah sampai ada julukan Jalur Neraka.
Apa sebabnya ?
Karena hanya di Ruas Jalan ini saja, begitu banyak kendaraan roda 4 yang kedapatan nyemplung ke sisi kanan dan kiri Jalan saat dipaksakan untuk berpapasan dengan kendaraan roda 4 lainnya, padahal secara logika, lebar jalan tidak cukup mampu menampung dua kendaraan roda 4 berjajar.
Lantas siapa yang Salah ?
Pemerintah Kabupaten Badung ? Yang seakan Diam dan Tidak Bertindak padahal memiliki PAD tinggi ?
Atau Pak Polisi yang tidak mau menjaga Lalu Lintas setempat ?
Yang belum pernah melewati Jalan ShortCut Canggu – Tibubeneng ini, yang menurut Google Maps dikenal dengan Jalan Echo Beach, kalau boleh saran, lebih baik jangan ikut-ikutan menyalahkan, karena akan terlihat jelas bahwa sesungguhnya tidak paham fakta di lapangan.
Pertama sudah Jelas, Masyarakat kita artinya Buta Huruf dan Buta Rambu.
Ini saran saya kepada Dinas Pendidikan agar menggalakkan lagi program Membaca dan Memahami Huruf dan Kalimat, dibantu Dinas Perhubungan untuk membaca dan memahami Arti Rambu Lalu Lintas. ? MAAF, saya bercanda.
Karena Sudah jelas itu jalan satu arah, yang kalau tidak salah hanya diijinkan dari arah Canggu ke Tibubeneng, dari arah Barat ke Timur, tidak sebaliknya…
Jadi kalaupun ada yang ngeyel ya jangan menyalahkan orang lain ? salahkan dulu diri sendiri yang tidak paham situasi, atau mereka yang melanggar Rambu lalin dari arah Timur.
Saya yakin, jika semua Patuh pada Rambu setempat, gak akan ada mobil nyemplung lagi atau gambar Jalan Alternatif Jaman Now seperti yang dishare semeton tiang sebelumnya.
Persoalan Kedua adalah Kendala di Lapangan terkait Opsi Pelebaran Jalan. Yaitu proses pembebasan lahan di kanan kiri Jalan ShortCut Canggu – Tibubeneng.
Berhubung informasinya, di awal pelebaran jalan terdahulu, pemilik Lahan sudah merelakan sebagian lahan untuk dimanfaatkan pelebaran tersebut. Masa kini harus merelakannya lagi ? ?
Namun jika masuk ke Proses Pembebasan Lahan, yang menjadi Kendala lagi adalah soal Nilai Jual Tanah yang akan digunakan untuk maksud pelebaran tsb. Apakah Pemilik Lahan rela menjual sebagian kecil lahannya kembali sesuai dengan NJOP yang telah ditetapkan Pemerintah, atau sebaliknya, apakah Pemerintah boleh membeli lahan dengan harga Pasar atau kesepakatan yang rawan mark up dan lainnya ?
Ketiga adalah Dugaan Penundaan dari Pemerintah ataupun Pemilik Lahan di kanan dan kiri jalan dimaksud, dengan alasan kekhawatiran akan perubahan alih fungsi lahan ketika jalan tersebut nantinya akan diperlebar dan diaspal hotmix. Meskipun bisa bernilai jual tinggi, namun bukan tidak mungkin bakalan mengurangi lahan hijau yang kini masih tampak asri dipandang. Masuk akal bukan ?
Matur Suksema
* Sebagaimana diPosting pada akun Sosial Media FaceBook group Suara Badung, 29 April 2018 pagi tadi.
Untuk tanggapan, komentar dan masukan dari para netizen Suara Badung bisa dilihat pada link disini.
Comments
Post a Comment