Awalnya sih kaget. Demi melihat daftar jaga yang ditempelkan di papan pengumuman dekat mesin absensi sidik jari gedung Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Badung lantai 1, hari jumat lalu. Bukan apa-apa, tapi aneh melihat nama sendiri terpampang bersama nama kawan lain untuk bertugas jaga keamanan menggantikan para satpam yang per akhir Desember 2012 lalu sudah habis masa kontrak. Kok bisa ?
Kilas Balik ke tahun 2012 pertengahan, saat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dipublikasikan, dimana salah satu isi yang kemudian menjadi perdebatan adalah terkait pelaksanaan tender yang tidak diperbolehkan sebelum penetapan APBD, hal inilah yang kemudian menjadi akar masalahnya.
Untuk Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah, ada beberapa kasus Pengadaan yang sebetulnya membutuhkan penanganan lebih awal ketimbang lainnya berdasarkan prioritas kepentingannya, dan itu semua harus sudah dapat dilaksanakan diawal tahun. Misalkan Security atau pengamanan, Cleaning Service, Trayek Sarbagita, ataupun semacam pakan ternak. Dimana semua yang disebutkan tadi akan berpeluang menyebabkan banyak resiko besar jika tidak dilaksanakan sejak awal tahun. Bayangkan jika satu gedung kantor tidak memiliki security atau cleaning service hanya karena masih dalam proses tender. Atau ternak yang tidak diberi makan selama berhari-hari hanya karena menunggu tender usai.
Maka itu, saat PerPres sebelumnya yaitu Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebetulnya memperbolehkan pelaksaan tender dilaksanakan sebelum penetapan APBD, tujuannya adalah agar usai ditetapkan, pemenang tender sudah bisa ditetapkan dan memulai pekerjaan. Dimana notabene penetapan biasanya dilakukan di akhir tahun anggaran sebelumnya.
Sayangnya, meski isu ini kemudian menjadi perdebatan di sepanjang tahun 2012 lalu, Surat Edaran Bersama yang menyatakan pelaksanaan tender diperbolehkan sebelum penetapan APBD datang terlambat waktu, yaitu pada akhir tahun dimana mengakibatkan semua paket tersebut baru bisa dilaksanakan jelang Tahun Baru. Bisa ditebak, lantaran panjangnya waktu untuk menyelesaikan proses tender, maka akan ada waktu-waktu kosong dimana jasa pengamanan, cleaning service atau juga trayek sarbagita tidak bisa dioperasionalkan. Maka salah satu alternatif solusi yang dapat ditawarkan adalah memberdayakan para pegawainya untuk ikut serta menjaga (entah ikut membersihkan) kantor masing-masing dalam 24 jam.
Dalam kasus ini, Tugas Jaga lalu dibagi menjadi 2 shift, Pagi dari pk. 7.30 hingga pk. 19.00, sedang malam ya sebaliknya. Dan berdasarkan penjadwalan, kalo gag salah sih, saya pribadi dapetnya sekitar 5 kali. Senin Tanggal 7 Januari dapatnya Shift Malam. Rabu Tanggal 16 Januari dapet Shift Malam lagi… Rabu Tanggal 6 Februari dapat Shift Pagi. Senin Tanggal 18 Februari dapat giliran Shift Pagi lagi… dan Rabu 27 Februari kembali di Shift Pagi.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, jika bertugas pada jam Shift Malam, apakah saya akan memiliki keberanian untuk berjaga di depan gedung dengan area seluas itu, meski berlima ini kok tanda tanya bisa kebalik terus sih
Dan Pertanyaan kedua kalo kelak dapatnya Shift Pagi, dimanakah saya harusnya berposisi ¿ apakah di ruangan seperti biasa ¿ ataukah didepan Gedung sambil menyapa tamu yang datang
Tapi sudahlah, semua memang harus dijalani dan semoga saja bisa berjalan dengan baik. An ngomong-ngomong, kalo kalian ada lewat-lewat kantor, jangan lupa mampir dan bawakan kami cemilan. Hehehe…
Comments
Post a Comment