- Get link
- X
- Other Apps
Melanjutkan sedikit obrolan kemarin soal iuran BPJS, ada satu kebingungan saya yang belum tersampaikan dalam postingan itu. Tentang iuran bulanan Ibu dan alm.Bapak selama ini yang harusnya secara standar baku era sekarang, Kepesertaan Mandiri Kelas 1 dikenakan biaya sebesar 150ribu per bulan per orang (itu sebabnya dikenakan biaya TopUp 600ribu per tanggal 2 Desember lalu untuk 2 akun jangka waktu 2 bulan). Sementara faktanya Bapak Ibu saya itu kata Mbak CS di lantai 2 Kantor BPJS, di aplikasi Mobile JKN masih dikenakan biaya sebesar 1% dari Gaji dan Tunjangan saya sebagai PNS, yaitu sebesar maksimum 120ribu per orang per bulannya. Pantesan sisa saldo dan TopUp di aplikasi kelipatan itu semua pembayarannya. Yang mana aturan soal 1% dari gaji PNS untuk anggota keluarga tambahan, kata Mbak CS sudah gak berlaku lagi. Coba koreksi ya bagi yang tahu aturan terbaru soal iuran BPJS. Karena kalau nanya ke Google, infonya masih berlaku. Logikanya menurut saya sih, harusnya di sistem/...