Skip to main content

PerDa Ketinggian Bangunan 15 meter ; Masih ReLevan gak ya ?

Heboh pemberitaan terkait ketinggian bangunan gedung PusPem Badung yang melebihi aturan PerDa 15 meter, tampaknya tak muncul lagi di media Radar Bali. Hal ini jelas menarik perhatian publik termasuk saya, lantaran Badung dimana saya bekerja, ditenggarai melanggar beberapa PerDa yang sedianya dipatuhi isinya. Malah ada wacana untuk mengubah isi PerDa agar sesuai dengan perkembangan jaman saat ini.

Kalo mau main saklek, sebetulnya banyak kok bangunan di Kota Denpasar ini maupun Badung (KuTa) yang melanggar aturan PerDa tersebut. Hanya karena isinya yang mampu diputarbalikkan saja yang membuat bangunan-bangunan tersebut lempeng aja mendapatkan ijin membangun ketimbang diproses dan dipangkas ketinggiannya seperti yang dilontarkan oleh beberapa pihak.

Mengacu pada level tanah asli (ground) biasanya diakali dengan mengeruk lahan untuk membuat lantai tambahan dibawah tanah, toh kalo dilihat dari luar (jalan raya), ketinggian tetap tak melebihi batas 15 meter. Ini saya amati pada Hotel Nikko yang secara kebetulan berdiri pada transis tanah yang berundak ‘atau memang sengaja dibuat berundak. Entahlah…

Toh yang namanya kata-kata dalam aturan perundang-undangan negara ini (termasuk RUU Pornografi) memiliki multi tafsir, banyak arti. Tergantung dari sudut pandang siapa yang melihatnya. Misalkan saja pengecualian fungsi bangunan yang diijinkan melebihi ketinggian 15 meter, antara lain tower, tempat ibadah dan lainnya. Entah apakah kata -yang lainnya- ini dipake sebagai dasar pengajuan bagi gedung-gedung yang mulus mendapatkan ijin bangunan dari Pemerintah.

Ohya, sebetulnya gak usah jauh-jauh ke daerah Kuta kalo mau ngliat contoh-contoh bangunan yang ditenggarai melanggar ketinggian 15 meter, yang kalo ndak salah cara menghitungnya ya dari pertemuan balok lantai paling bawah yang bersentuhan dengan tanah asli hingga pertemuan ring balok dengan kemiringan atap. Jadi bukan hingga ujung atap lho ya.

Kalo mata sedikit jeli, cobain aja singgah ke Apotik Anugerah di Gatot Subroto I, dan berpaling kearah barat. Kalo ndak salah disebelahnya lantai paling bawah itu digunakan sebagai usaha Warnet. Lihat ketinggiannya. Mungkin kalo saklek diukur ya bisa jadi melebihi ketentuan PerDa.

Pada posting saya terdahulu juga ada. Tapi maaf, saya sendiri lupa tanggal berapa postingannya. Perihal bangunan 4 lantai di pinggir jalan Sulawesi yang bisa dilihat jelas dari parkiran Pasar Badung dimana dahulunya terdapat Pura Melanting yang kini telah berpindah tempat. Itu lebih parah lagi. Bangunannya sudah 4 lantai, tapi masih juga ditambahkan satu fungsi bangunan di lantai kap paling atas. Barangkali untuk menjemur pakaian basah.

Ironi ini sebetulnya kalo dilihat dari sudut pandang pribadi sih, wajar aja kok. Wong lahan yang mereka miliki Cuma seiprit, boro-boro mau diisi halaman dan pohon hijau, dipake bangunan aja masih sempit. Maka solusi satu-satunya ya dinaikkan (baca : ditingkatkan) semampunya. Ini barangkali juga akan menjadi salah satu solusi saat BaLi nantinya sudah kehabisan lahan untuk permukiman, dimana tak ada lagi tempat yang bisa dihuni secara horisontal.

Mungkin memang sudah saatnya PerDa ini kembali direvisi demi sebuah masa depan BaLi yang jauh lebih baik.

Comments

Popular posts from this blog

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dilengkapi lagi. 

Warna Cerah untuk Hidup yang Lebih Indah

Seingat saya dari era remaja kenal baju kaos sampai nganten, isi lemari sekitar 90an persen dipenuhi warna hitam. Apalagi pas jadi Anak Teknik, baju selem sudah jadi keharusan.  Tapi begitu beranjak dewasa -katanya sih masa pra lansia, sudah mulai membuka diri pada warna-warna cerah pada baju atasan, baik model kaos oblong, model berkerah atau kemeja.  Warna paling parah yang dimiliki sejauh ini, antara Peach -mirip pink tapi ada campuran oranye, atau kuning. Warna yang dulu gak bakalan pernah masuk ke lemari baju. Sementara warna merah, lebih banyak digunakan saat mengenal ke-Pandean, nyaruang antara warna parpol atau merahnya Kabupaten Badung.  Selain itu masih ada warna hijau tosca yang belakangan lagi ngetrend, merah marun atau biru navy. Semua warna dicobain, mengingat hidup rasanya terlalu sederhana untuk dipakein baju hitaaaaam melulu.  Harapannya bisa memberikan warna pada hidup yang jauh lebih cerah, secerah senyum istri pas lagi selfie.