Kalimat petikan diatas seringkali terdengar saat para pimpinan kaum muslim garis keras (FPI, Laskar Djihad dll) berpidato didepan ribuan umatnya, serta menambahkan kalimat lain bahwa ‘Darah mereka dihalalkan’. Sebuah arti bahwa keberadaan sekian juta orang penganut agama selain Islam termasuk diantaranya kepercayaan dan aliran, adalah wajib untuk dibinasakan, karena tidak mengikuti agama yang mereka anut.
Berlawanan arah, apabila kita membaca novel Ayat-ayat Cinta yang tempo hari sempat booming di negeri ini, kalo ndak salah pada halaman 29-30 tertera bahwa ‘semua orang non muslim yang berada didalam negara tempat kaum muslimin secara baik-baik, tidak ilegal, membayar jizyah (mungkin identik dengan kewajiban atau pajak), dan mentaati peraturan yang ada di negara itu dinamakan Ahlu Dzimmah. Dimana hak mereka sama dengan kaum Muslimin. Darah dan kehormatan mereka sama dengan kaum muslimin. Itu yang diajarkan Rasulullah saw. Jika kita sampai menyakiti mereka, maka berarti kita telah menyakiti Baginda Nabi, kita juga telah menyakiti Allah’.
Dua pengertian yang berbeda akan pemahaman keberadaan orang non muslim disatu negara yang sama mereka tempati. Mana yang benar ?
Comments
Post a Comment